Sabtu, 09 November 2013

Ekonomi Koperasi Tugas 2



PENGERTIAN KOPERASI


Masyarakat telah banyak yang mendengar tentang koperasi,bahkan banyak diantaranya yang telah menjadi anggota-anggota dan terpilih menjadi pengurus koperasi. Tetapi pengertian tentang koperasi itu sendiri masih berbeda-beda.

Koperasi merupakan singkatan dari kata Co dan Operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Yang saya ketahui berdasarkan UU nomor 12 tahun 1967,koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang bewatak sosial dan beranggotakan orang-orang,badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersdama berdasar atas asas kekeluargaan.

Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktivitas koperasi di Indonesia.

·         Landasan Idiil (Pancasila)
·         Landasan Mental (Setia Kawan dan Kesadaran Diri Sendiri)
·         Landasan Struktural dan Gerak (UUD 1945 pasal 33 ayat 1)
·         Lebih jelasnya,koperasi itu badan usaha (bangun perusahaan) yang melayani anggota dengan kebutuhan ekonominya,yaitu barang atau jasa. Tetapi,bukan itu saja. Koperasi adalah juga suatu gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita-cita rakyat mencapai masyarakat yang maju,adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1)


Di bawah ini beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari beberapa sumber,seperti:

Ø  Menurut ILO (International Labour Organization)

Koperasi merupakan Akses ke lapangan kerja. Akses ke lapangan kerja adalah jalan yang paling menjamin untuk bisa keluar dari kemiskinan. Dalam definisi ILO,terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut:

o   Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
o   Penggabungan berdasar kesukarelaan
o   Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
o   Koperasi yang dibentuk,diwasi dan dikendalikan secara demokratis
o   Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
o   Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang


Ø  Menurut Chaniago

Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. pengertian ini berdasarkan buku yang dibuat oleh Drs.Arifinal Chaniago (1984).

Ø  Menurut Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)

Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan prinsip saling tolong-menolong. Menurut Hatta,setiap koperasi harus melaksanakan 4 asas,yaitu:

o   Tidak boleh dijual dan dikedaikan barang-barang palsu
o   Harga barang harus sesuai dengan harga pasar setempat
o   Ukuran harus benar dan terjamin
o   Jual beli dengan tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.

Ø  Menurut Munkner

Munkner mendefinisikan koerasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan,yang berasaskan tolong menolong.

Ø  Menurut UU no.25 thn 1992

Definisi yang diambil dari berbagai sumber ini,menunjukkan bahwa koperasi berkembang dimana-mana. Berikut ini perpaduan yang telah dikumpulkan:

o   Koperasi adalah organisasi orang-orang atau badan hukum
o   Koperasi adalah suatu perusahaan atau organisasi dimana orang berkumpul bukan untuk menyatukan uang melainkan sebagai akibat kesamaan kebutuhan ekonomi.
o   Koperasi adalah perusahaan yang harus dapat memberikan pelayanan ekonomi kepada anggotanya dn masyarakat lingkungana
o   Koperasi adalah perusahaan yang didukung oleh orang sebagai anggotanya dalam menghimpun kekuatan-kekuatan
o   Koperasi berwajah ganda bila dilihat dari tujuannya yaitu untuk memenuhi kebutuhan anggotanya juga merupakan alat untuk memproses pelaksanaan pembangunan.

Ø  Menurut Dr.Fay

Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa,sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi.

Ø  Menurut Calvert

Koperasi adalah organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan masing-masing.

Ø  Menurut ICA (International Cooperation Allience)

Koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan hukum yang bertujuana untuk perbaiki sosial ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan berusaha saling tolong menolong dengan cara membatasi keuntungan,usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi.

Ø  Menurut Prof.Marvin,A.Schaars

Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar biaya.

Ø  Menurut UU Koperasi India

Koperasi adalah organisasi masyarakat atau kumpulan orang-orang yang bertujuana untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi.





TUJUAN KOPERASI


Menurut UU no 25/1992 pasal 3, Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umum nya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarkat yang maju adil dan makmur berdasarkan UUD 45 dan pancasila

Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :

o   Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
o   memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya
o   berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
o   berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi


Fungsi lainnya :

o   sebagai urat nadi perekonomian
o   sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi di indonesia
o   untuk meningkatkan rasa kekeluargaan antar sesama warga indonesia
o   meningkatkan tingkat pengetahuan masyarakat akan pengaturan keuangan







PRINSIP-PRINSIP KOPERASI



Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:

o   Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
o   Pengelolaan dilakukan secara demokratis
o   Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
o   Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
o   Kemandirian
o   Pendidikan perkoperasian
o   Kerjasama antar koperasi


Terdapat 5 prinsip koperasi yang menjadi pedoman koperasi bekerja ialah:

o   Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
o   Pengelolaan dilakukan secara demokratis
o   Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
o   Pemberian balas terhadap modal terbatas
o   Kemandirian


Sedangkan prinsip-prinsip yang menjadi pengembangan diri koperasi adalah:

o   Pendidikan perkoperasian
o   Kerjasama antar koperasi
o   Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka



Prinsip menurut Munkner, Terdapat 12 prinsip dan 7 variabel gagasan umu sebagai berikut:


7 variabel gagasan umum:

o   menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan
o   demokrasi
o   kekuatan modal tidak diutamakan
o   ekonomi
o   kebebasan
o   keadilan
o   memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan


12 prinsip koperasi:

o   Keanggotaan bersifat sukarela
o   Keanggotaan terbuka
o   Pengembangan anggota
o   Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
o   Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
o   Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
o   Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
o   Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
o   Perkumpuilan dengan sukarela
o   Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
o   pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
o   Pendidikan anggota


Prinsip menurut Rochdale:

o   Pengawasan secara demokratis
o   Keanggotaan yang terbuka
o   bunga atas modal dibatasi
o   Pembagian SHU
o   Penjualan sepenuhnya dengan tunai
o   Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
o   Menyelenggarakan pendidikan kepada angota dengan prinsip-prinsip koperasi
o   Netral terhadap politik dan agama




Prinsip menurut Raiffesien:

o   Swadaya
o   Daerah kerja terbatas
o   SHU untuk cadangan
o   Tanggung jawab anggota tidak terbatas
o   Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
o   Usaha hanya pada anggota
o   Keanggotaan berdasarkan watak,bukan uang



Prinsip menurut Schulze, Ia memberitahukan dasar-dasar yang diberikan adalah koperasi kredit khususnya untuk industri kecil. Untuk membentuk koperasi kredit adalah dengan cara :

o   Membeli saham untuk menjadi anggota
o   Mengumpulkan modal dari penyumbang yang mau memberikan uangnya sebagai modal
o   Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
o   Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
o   Menggaji para pengurus
o   Membagi keuntungan kepada para anggota




Referensi:



Minggu, 13 Oktober 2013

Ekonomi Koperasi

PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI


            Ekonomi koperasi merupakan suatu organisasi bersama yang berasaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mencari profit atau keuntungan baik untuk anggota itu sendiri dan juga untuk masyarakat umum yang ada disekitarnya.

            Ekonomi Koperasi terdiri dari dua kata yaitu “ekonomi” dan “koperasi”. Kata “ekonomi” berasal dari bahasa Yunani yaitu “oikos” yang berarti keluarga atau rumah dan “nomos” yang berarti aturan. Secara garis besar ekonomi dapat diartikan sebagai “aturan rumah tangga”. Secara teoritis ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentang perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti dari masalah ekonomi adalah adanya kelangkaan, hal ini terjadi karena ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang maupun jasa).

            Kata “koperasi” berasal dari bahasa Inggris “Cooperation” yang terdiri dari dua kata, yaitu “Co” yang artinya bersama dan “Operation” yang artiya bekerja. Jadi koperasi berarti bekerja sama. Koperasi dapat didefinisikan sebagai asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan kegiatan ekonomi koperasi (usaha koperasi) atas dasar prinsip-prinsip koperasi, nilai dan jati diri koperasi sehingga mendapat manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui usaha bersama yang dimodali, dikelola dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Dari pengertian diatas disebutkan bahwa koperasi adalah “asosiasi orang-orang”, dapat diartikan koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama. Atau dengan pengertian lain koperasi adalah badan usaha atau usaha bersama yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip ekonomi juga berperan sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya, dari penjelasan diatas dapat diartikan tujuan koperasi adalah memberikan nilai tambah secara ekonomi kepada anggotanya dibandingkan dengan sebelum anggota koperasi tersebut bergabung dengan koperasi.

            Koperasi dibentuk sebagai usaha bersama yang dibangun dengan modal bersama. Modal koperasi berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan penyisihan sisa hasil usaha. Selain itu, bantuan dari pihak luar, seperti  pemerintah ataupun swasta. Koperasi merupakan organisasi yang bersifat terbuka dan sukarela. Tujuan koperasi yaitu meningkatkan  kesejahteraan anggotanya. Untuk mencapai tujuan tersebut anggota koperasi mempunyai kewajiban. Kewajiban yang dimaksud ialah membayar simpanan pokok dan simpanan wajib

                               


            Pengertian Ekonomi Koperasi Menurut Para Ahli:          


1.  ILO:
       Terdapat 6 elemen yang didukung dalam koperasi, yaitu:
a.       Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
b.       Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
c.       Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
d.      Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
e.       Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
f.       Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
                             
2.     Definisi Arifinal Chaniago (1984)
            Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

3.     Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
      Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.

4.     Definisi Munkner
      Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong royong.

5.     Definisi UU No. 25/1992
      Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.



UNDANG UNDANG EKONOMI KOPERASI


Ø  UU No.12/1967 (undang-undang pertama mengenai Koperasi Indonesia)

Ø  UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)




TATA CARA MENDIRIKAN EKONOMI KOPERASI




            Tahapan Pembentukan Koperasi di Indonesia UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dapat digambarkan seperti bagan berikut






Rincian Persyaratan Pembentukan Koperasi:


            Syarat-syarat pembentukan koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Bab IV, pasal 6 –  8 adalah sebagai berikut :

v  Pembentukan koperasi primer dan koperasi sekunder
v  Pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota sedangkan keanggotan koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi minimal 3 koperasi
v  Koperasi akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah Negara RI dan ada akta pendirian yang memuat anggaran dasar

Langkah – langkah Mendirikan Koperasi:

            Menurut Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi dan pengusaha Kecil 1998 langkah – langkah mendirikan koperasi adalah :

Ø  Dasar Pembentukan
      orang yang ingin mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan ekonomi bersama, karena tidak semua orang bisa mendirikan atau menjadi anggotakoperasi dengan penjelasan atau tujuan yang tidak menentu. Modal sendiri harus sudah tersedia dan harus bisa memanajemen kepengurusan kopersi tersebut agar layak secara ekonomi.

Ø  Persiapan Pembentukan Koperasi
      Orang atau sekelompok orang yang ingin mendirikan sebuah koperasi hari diberikan pengarahan terlebih dahulu dari pejabat departemen koperasi, pengusaha kecil maupun menengah, setelah diberikan arahan atau penyuluhan para calon pendiri koperasi diwajibkan mengikuti pendidikan atau latihan terlebih dahulu setelah cukup dan dilandasi dengan keyakinan dan kesadaran maka bisa melanjutkan ke langkah selanjutnya, yaitu rapat pembentukan

Ø  Rapat Pembentukan
      Dalam hal ini rapat sangat penting oleh karena itu rapat harus dihadiri oleh bebearapa pejabat atau petugas departemen koperasi agar rapat bisa berjalan dengan lancar. Rapat juga dihadiri oleh anggota yang ingin membentuk koperasi minimal 20 orang. Biasanya rapat membicarakan tentang hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan koperasi dan penyusunan AD / ART koperasi yang berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan ada.

Ø  Pengajuan Permohonan Untuk mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
      Para pendiri mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada kepala kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil artau Menengah (PKM) dengan beberapa lampiran yang telah dibuat. Setelah itu pengurus harus menyediakan dan mengisi Buku Daftar Anggota dan Buku Pengurus sebagai tanda bukti keanggotaan/pengurus, selanjutnya Kepala Kantor dan PKM Kabupaten segera memberikan Surat Tanda Penerimaan yang ditandatangani dan diberi tanggal, kepada pendir/ pengurus koperasi.bersamaan dengan itu pejabat segera mencatatkan koperasitadi dalam Buku Pencatatan.

Ø  Pendaftaran Koperasi Sebagai Badan Hukum
      Pejabat Kopersi setempat wajib mengadakan penilitian dengan jalan mengadakan peninjauan dan pemeriksaan setempat selama 2 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan tadi. Jika telah memenuhi persyaratan maka pejabat akan mengajukan persetujuan kepada Pejabat yang berwenang memberikan pengesahan badan hukum koperasi. Dan yang melakukan penilitian terhadap anggaran dasar adalah PKM, Sekretaris Jendral Departemen Koperasi dll.

Ø  Pengesahan Akte Pendirian
      Kapan pengesahan akte pendirian dilaksanakan?
Pelaksanaan pengesahan akte pendirian dilakukan dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan terhitung sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan perjabat terkait harus telah memberikan jawaban atas pengesahannya.


Anggaran Dasar/ Anggaran rumah Tangga Koperasi

            AD / ART merupakan bentuk perikatan dalam koperasi yang menjadi pedoman bagi semua pihak yang terkait dengan koperasi baik dalam pengelolaan tata kehidupan organisasi maupun usaha.

v Pedoman Penyusunan
      Ada beberapa pasal mengenai pedoman penyusunan. Salah satunya yaitu pasal 6 Peraturan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi menyatakan “Menteri memberikan pengesahan terhadapakta pendirian koperasi, apabial ternyata setelah diadakan penilitian Anggaran Dasar Koperasi (a) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pekoperasian; (b) tidak bertentangandengan ketentuan umum dan kesusilaan”.

v Tujuan Penyusunan
     Menunjukkan adanya tata kehidupan koperasi secara teratur dan jelas, yang merupakan bentuk kesepakatan para anggota koperasi, dan kedudukannya kuat secara hukum karena keberadaanya diatur dalam UU no 25 Tahun 1992 dan menjadi dasar penyusunan peraturan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan koperasi.

v Ruang Lingkup
      Ruang Lingkup Koperasi yaitu Anggaran Dasar (AD) koperasi yang membuat ketentuan-ketentuan pokok bagi tata kehidupan koperasi, ada Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi yang memuat himpunan peraturan, mengatur urusan rumah tangga sehari-hari yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari AD. Ada pula pengaturan organisasi, pengaturan usaha, pengaturan modal dan pengaturan pengelolaan.

v Cara Penyusunan
      Dalam penyusunan AD / ART koperasi, hal-hal harus diperhatikan
ü  isi atau materi yang dituangkan dalam AD / ART harus sesuai dengan tujuan dan kepentingan ekonomi anggota yang bersangkutan
ü  setiap ketentuan harus di mengerti dan dapat dilaksanakan oleh anggota
ü  penyusunan AD dapat dikuasakan kepada beberapa orang pendiri yang ditunjuk dan ditetapkan oleh rapat pembentukan koperasi

v Materi dan Rambu-rambu Penyusunan
      ada beberapa rincian materi Anggaran Dasar koperasi dalam penyusunan yaitu ketentuan mengenai daftar nama pendiri, ketentuan mengenai nama dan tempat kedudukan koperasi, ketentuan tujuan koperasi, ketentuan mengenai bidang usaha koperasi, ketentuan mengenai pengawas, ketentuan mengenai pengelolaan, ketentuan mengenai jangka wktu berdirinya koperasi, ketentuan mengenai sisa hasil laba usaha, ketentuan mengenai sanksi, ketentuan mengenai pembubaran, ketentuan mengenai perubahan AD dan ketentuan mengenai AD dan aturan khusus




Daftar Pustaka: