Senin, 26 November 2012

Tugas Minggu 11-12-13

1. Buatlah satu contoh laporan keuangan perusahaan riil dan universal (Neraca/ laporan laba rugi)!

Jawab :

PT INDOFOOD SUKSES MAKMUR Tbk
DAN ANAK PERUSAHAAN
NERACA COMMON SIZE
31 Desember 2008 dan 2007
(Disajikan dalam Persen)





 PT INDOFOOD SUKSES MAKMUR Tbk
DAN ANAK PERUSAHAAN
LAPORAN LABA RUGI COMMON SIZE
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal-tanggal
31 Desember 2008, 2007
(Disajikan dalam Persen)







2. Apa arti dari CSR tentang tanggung jawab social suatu bisnis pada masyarakat dan berilah satu contoh perusahaan riil dan universal untuk implementasi CSR!

Jawab :

Definisi CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. COntoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSRtimbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability.

CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN).

Contoh :

STRUKTUR ORGANISASI
PLN telah “berkomitmen menjadikan tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, mengupayakan tenaga listrik menjadi pendorong kegiatan ekonomi dan menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan”, PLN bertekad menyelaraskan pengembangan ketiga aspek dalam penyediaan listrik, yaitu ekonomi, sosial dan lingkungan. Untuk itu, PLN mengembangkan Program Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai wujud nyata dari  Tanggungjawab Sosial Perusahaan

v  Wewenang dan tanggung jawab Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) PT PLN (Persero), mencakup di antaranya:
v  Menyusun dan melaksanakan kebijakan pemberdayaan masyarakat di lingkungan perusahaan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan dan CSR dengan lingkup kegiatan Community relation, Community Services, Community Empowering dan Pelestarian alam.
v  Menyusun dan melaksanakan program kepedulian sosial perusahaan.
v  Menyusun dan melaksanakan program kemitraan sosial dan bina UKM dan peningkatan citra perusahaan.
v  Memastikan tersedianya dan terlaksananya program pelestarian alam termasuk penghijauan dan upaya pengembangan citra perusahaan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance.


3. Jelaskan perkembangan bisnis Internasioal pada kurun waktu 5 tahun terakir dan 10 tahun mendatang!


Perkembangan perekonomian dunia yang terus memburuk dan belum munculnya tanda-tanda akan segera berakhirnya krisis global menyebabkan prospek perekonomian Indonesia ke depan masih diliputi oleh nuansa ketidakpastian yang tinggi.


    Dampak krisis dipastikan akan memberikan tekanan yang cukup signifikan, tidak saja pada perekonomian domestik jangka pendek, namun juga akan mempengaruhi lintasan variabel-variabel kunci ekonomi makro dalam jangka menengah. Meskipun diperkirakan akan mengalami tekanan yang cukup kuat pada tahun 2009, namun dalam jangka menengah perekonomian diperkirakan akan tetap bergerak dalam lintasan pertumbuhan ekonomi yang makin tinggi dengan laju inflasi yang tetap terkendali. Permintaan domestik diperkirakan akan tetap menjadi kekuatan utama pertumbuhan ekonomi, sementara kinerja ekspor juga akan kembali mengalami penguatan sejalan dengan mulai bangkitnya perekonomian global pada tahun 2010.

    Penguatan sisi permintaan domestik ini mampu diimbangi dengan meningkatnya daya dukung kapasitas perekonomian, sehingga mampu menjaga kecukupan di sisi produksi. Terjaganya keseimbangan antara sisi permintaan dan penawaran inilah yang merupakan salah satu faktor utama yang menyebabkan perekonomian mampu terus tumbuh tanpa harus mengorbankan stabilitas harga




Pertumbuhan Ekonomi Dunia


Prospek perekonomian global masih diliputi dengan ketidakpastian. Di tengah upaya penyelamatan ekonomi yang saat ini sedang berlangsung di berbagai negara, antara lain AS dengan paket stimulus fiskal senilai USD838 miliar, kondisi perekonomian global masih terus memburuk. Dengan perkembangan tersebut, pertumbuhan ekonomi dunia pada 2009 diperkirakan mengalami perlambatan menjadi 0,5% dari 3,4% pada tahun 2008. Perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia tersebut menyebabkan pertumbuhan volume perdagangan dunia mengalami kontraksi hingga 2,8%.

Prospek pertumbuhan ekonomi global dalam jangka menengah selanjutnya akan sangat ditentukan oleh keberhasilan upaya pemulihan ekonomi dalam jangka pendek ini. Apabila paket stimulus fiskal dapat berjalan mulus dan langkahlangkah penyelamatan perbankan di berbagai negara, khususnya di negara G-7, berhasil memulihkan stabilitas di pasar keuangan, maka beberapa lembaga dunia seperti IMF dan World


Bank memperkirakan pertumbuhan ekonomi dunia akan mulai mengalami perbaikan di akhir 2009.


Tugas Minggu 10


Tugas Minggu Ke 10

1.     Sebutkan Langkah-langkah perusahaan dalam merekrut karyawan / pegawai
      
Jawab :

Langkah-langkah Dalam Proses Seleksi

LANGKAH 1 : PENERIMAAN PENDAHULUAN

   Proses seleksi merupakan jalur dua arah. Organisasi memilih para karyawan dan para pelamar memilih perusahaan. Seleksi dimulai dengan kunjungan calon pelamar ke kantor personalia atau dengan permintaan tertulis untuk aplikasi.
Bila pelamar datang sendiri, wawancara pendahuluan dapat dilakukan. Ini akan sangat membantu dalam upaya menghilangkan kesalahapahaman dan menghindarkan pencarian informasi dari sumber tidak resmi (“jalan belakang”).

LANGKAH 2 : TES-TES PENERIMAAN

Tes-tes penerimaan sangat berguna untuk mendapatkan informasi yang relatif obyektif tentang pelamar yang dapat dibandingkan dengan para pelamar lainnya dan para karyawan sekarang. Tes-tes penerimaan merupakan berbagai peralatan bantu yang menilai kemungkinan padunya antara kemampuan, pengalaman dan kepribadian pelamar dan persyaratan jabatan.
Agar tes dapat meloloskan para pelamar yang tepat, maka ia harus valid. Validitas berarti bahwa skor-skor tes mempunyai hubungan yang berarti (signifikan) dengan prestasi kerja atau dengan kriteria-kriteria relevan lainnya.


Berbagai Peralatan Tes

Ada bermacam-macam jenis tes penerimaan. Setiap tipe tes mempunyai kegunaan yang terbatas, dan mempunyai tujuan yang berbeda. Secara ringkas, berbagai tipe tes dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Tes-tes Psikologis (Psychological Test)

  •  Test kecerdasan (intelligence test) : Yang menguji kemampuan mental pelamar dalam hal daya pikir secara menyeluruh dan logis.
  •  Test kepribadian (personality test) : Dimana hasilnya akan mencerminkan kesediaan bekerja sama, sifat kepemimpinan dan unsur-unsur kepribadian lainnya.
  • Test bakat (aptitude test) : Yang mengukur kemampuan potensial pelamar yang dapat dikembangkan
  • Test minat (interest test) : Yang mengatur antusiasme pelamar terhadap suatu jenis pekerjaan.
  • Tes prestasi (achievement test) : Yang mengukur kemampuan pelamar sekarang


2. Tes-tes Pengetahuan (Knowledge Tests) : Yaitu bentuk tes yang menguji informasi atau pengetahuan yang dimiliki para pelamar. Pengetahuan yang diujikan harus sesuai dengan kebutuhan untuk melaksanakan pekerjaan

3. Performance Tests : Yaitu bentuk tes yang mengukur kemampuan para pelamar untuk melaksanakan beberapa bagian pekerjaan yang akan dipegangnya. Sebagai contoh, tes mengetik untuk calon pengetik.


LANGKAH 3 : WAWANCARA SELEKSI

Wawancara seleksi adalah percakapan formal dan mendalam yang dilakukan untuk mengevaluasi hal dapat diterimanya atau tidak (acceptability) seorang pelamar. Pewawancara (interviewer) mencari jawab dua pertanyaan umum. Dapatkah pelamar melaksanakan pekerjaan? Bagaimana kemampuan pelamar dibandingkan dengan pelamar lain?
Wawancara mempunyai tingkah fleksibilitas tinggi, karena dapat diterapkan baik terhadap para calon karyawan manajerial atau operasional, berketerampilan tinggi atau rendah, maupun staf. Teknik ini juga memungkinkan pertukaran informasi dua arah : pewawancara mempelajari pelamar, dan sebaliknya pelamar mempelajari perusahaan.

Wawancara seleksi mempunyai dua kelemahan utama : reliabilitas dan validitas. Bagaimanapun juga teknik wawancara penting dilakukan dalam proses seleksi karena efektivitasnya dapat dipercaya dan mempunyai fleksibilitas.


LANGKAH 4 : PEMERIKSAAN REFERENSI

Personal references-tentang karakter pelamar-biasanya diberikan oleh keluarga atau teman-teman terdekat yang ditunjuk oleh pelamar sendiri atau diminta perusahaan. Bila referensi diserahkan secara tertulis, pemberi referensi biasanya hanya menekankan hal-hal positif. Oleh karena itu, referensi pribadi pada umumnya jarang digunakan.
Employment references. Mencakup latar belakang atau pengalaman kerja pelamar. Banyak spesifikasi personalia bersikap skeptis terhadap referensi-referensi tersebut, karena dalam kenyatannya organisasi sangat jarang untuk mendapatkan referensi yang benar.


LANGKAH 5 : EVALUASI MEDIS

Proses seleksi ini mencakup pemeriksaan kesehatan pelamar sebelum keputusan penerimaan karyawan dibuat. Pada umumnya, evaluasi ini mengharuskan pelamar untuk menunjukkan informasi kesehatannya. Pemeriksaan dapat dilakukan oleh dokter diluar perusahaan maupun oleh tenaga medis perusahaan sendiri. Evaluasi medis memungkinkan perusahaan untuk menekan biaya perawatan kesehatan karyawan dan asuransi jiwa, mendapatkan karyawan yang memenuhi persayaratan kesehatan fisik untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu, atau memperoleh karyawan yang dapat mengatasi stress fisik dan mental suatu pekerjaan.


LANGKAH 6 : WAWANCARA ATASAN LANGSUNG

Atasan langsung (penyelia) pada akhirnya merupakan orang yang bertanggungjawab atas para karyawan baru yang diterima. Oleh karena itu, pendapat dan persetujuan mereka harus diperhatikan untuk keputusan penerimaan final. Penyelia sering mempunyai kemampuan untuk mengevaluasi kecakapan teknis pelamar dan menjawab pertanyaan-pertanyaan dari pelamar tentang pekerjaan tertentu secara lebih tepat. Atas dasar ini banyak organisasi yang memberikan wewenang kepada penyelia untuk mengambil keputusan penerimaan final.

Komitmen para penyelia pada umumnya akan semakin besar bila mereka diajak berpartisipasi dalam proses seleksi. Partisipasi mereka paling baik diperoleh melalui supervisory interview. Dengan mengajukan serangkaian pertanyaan, penyelia menilai kecakapan teknis, potensi, kesediaan bekerjasama, dan seluruh kecocokan pelamar. Wawancara ini berguna sebagai suatu cara efektif untuk meminimumkan pertukaran karyawan, karena karyawan telah dapat memahami perusahaan dan pekerjaannya sebelum mereka mengambil keputusan untuk bekerja pada perusahaan.


LANGKAH 7 : KEPUTUSAN PENERIMAAN

Apakah diputuskan oleh atasan langsung atau departement personalia, keputusan penerimaan menandai berakhirnya proses seleksi. Dari sudut pandangan hubungan masyarakat (public relations), para pelamar lain yang tidak terpilih harus diberitahu. Departemen personalia dapat mempertimbangkan lagi para pelamar yang ditolak untuk lowongan-lowongan pekerjaan lainnya karena mereka telah melewati berbagai macam tahap proses seleksi



2.      Sebutkan apa yang di maksud dengan outsourching dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?
Jawab :

Outsourcing (Alih daya) merupakan suatu tindakan efisiensi biaya produksi (cost of production), sebab perusahaan yang menggunakan sistem ini dapat menghemat pengeluaran dalam membiayai Sumber Daya Manusia (SDM).Dalam hukum ketenagakerjaan (UUK) tidak ditemukan secara tegas mengenai pengertian outsourcing, akan tetapi dilihat dalam pasal 64 dikatakan bahwa outsourcing adalah suatu perjanjian kerja yang dibuat antara pengusaha dengan tenaga kerja dimana perusahaan tersebut dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis. Dalam pasal 1601 b KUH Perdata juga dijelaskan bahwa outsourcing disamakan dengan perjanjian pemborongan pekerjaan. Hal ini berarti defenisi outsourcing adalah suatu perjanjian dimana pemborong (tenaga kerja) mengikat diri untuk membuat suatu kerja tertentu bagi pihak lain yang memborongkan dengan menerima bayaran tertentu dan pihak lain yang memborongkan mengikatkan diri untuk memborongkan pekerjaan kepada pihak pemborong dengan bayaran tertentu.

Berlakunya outsourcing di Indonesia didasarkan oleh beberapa hukum yang mengaturnya. Hukum yang mengatur terbentuknya outsourcing yakni terdapat dalam :
Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 (pasal 64, 65 dan 66)
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No.Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (Kepmen 101/2004)

Di sisi lain, pengaturan tentang outsourcing (Alih Daya) ini sendiri masih dianggap pemerintah kurang lengkap. Maka dari itu, dalam Inpres No. 3 Tahun 2006 tentang paket Kebijakan Iklim Investasi disebutkan bahwa outsourcing (Alih Daya) sebagai salah satu faktor yang harus diperhatikan dengan serius dalam menarik iklim investasi ke Indonesia.
Dengan melihat alasan menggunakan outsourcing menyatakan bahwa penggunaan tenaga outsource dinilai efektif dan akan terus menggunakan outsourcing dalam kegiatan operasionalnya.



Untuk dapat lebih efektif disarankan adanya:

a. Komunikasi dua arah antara perusahaan dengan provider jasa outsource(Service       Level Agreement) akan kerjasama, perubahan atau permasalahan yang terjadi.

b. Tenaga outsource telah di training terlebih dahulu agar memiliki kemampuan/ketrampilan.

c. Memperhatikan hak dan kewajiban baik pengguna outsource maupun tenaga kerja yang ditulis secara detail dan mengingformasikan apa yang menjadi hak-haknya.

Sedangkan yang menyebabkan outsourcing menjadi tidak efektif adalah karena kurangnya knowledgeskill dan attitude (K.S.A) dari tenaga outsource.

Penggunaan outsourcing harus dipandang secara jangka panjang. Pengembangan karir karyawan, efisiensi dalam bidang tenaga kerja, organisasi, benefit, dan lain – lain menjadi fokus perhatian bagi perusahaan yang menggunakanoutsource. Pada umumnya, perusahaan – perusahaan ini menyerahkan hal – hal intern perusahaan kepada pihak yang profesional yakni tenaga outsource sendiri. Dan tidak dapat dipungkiri bahwa pengalihan ini menjadi sumber permasalahan dalam perkembangannya di Indonesia. Permasalahan ketenagakerjaan itu pun sangatlah bervariasi. Hal ini disebabkan penggunaan outsourcing sudah sangat marak dan menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda – tunda oleh para pelaku usaha 


3.    Sebutkan hukum-hukum yang mengatur hubungan antara tenaga kerja dan manajer.

Jawab :

Definisi perjanjian kerja menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa perjanjian kerja harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pihak yang membuatnya. Namun, perjanjian kerja pun dapat diakhiri bilamana:
1.    pekerja meninggal dunia;
2.    berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
3.    adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
4.     adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Berakhirnya perjanjian kerja sebagaimana tersebut di atas diatur dalam Pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

Senin, 19 November 2012

Tulisan 1 Pengantar Bisnis


SDA INDONESIA YANG DIAMBIL OLEH ORANG ASING

PENDAHULUAN

Banyak sekali kasus di Indonesia yang melibatkan perusahaan besar, menghadapi gugatan dari masyarakat sekitar karena menyebabbkan masalah-masalah sosial, polusi, limbah, kualitas dan keamana produk, dan status pekerja.Beberapa perusahaan besar yang sudah pernah mendapatkan kritikan atau kasus ini antara lain, NIKE, perusahaan produsen perlengkapan dan alat-alat olah raga yang berpusat di Amerika, yang tersandung kasus tanggung jawab sosial pada tahun 1996. Perusahaan tersebut di tuduh telah mengabaikan etika bisnis korporasi diantaranya memeras buruh tenaga kerja di negara-negara berkembang. Di Inonesia sendiri telah menjadi fenomena yang serupa di antaranya kasus PT. Freeport Indonesia, TPST Baojong di Bogor, PT. Newmont di Buyat dan yang masih hangat adalah kasus lumpur panas di Sidoarjo Jawa Timur, yang disebabkan oleh PT. Lapindo Brantas dan mengakibatkan berbagai rumah penduduk terendam oleh lumpur panas tersebut. Salah satu penyebab kondisi ini adalah kurangnya kemaksimalan dalam penerapan tanggung jawab sosial.
PT. Freeport Indonesia adalah sebuah perusahaan pertambangan yang mayoritas sahamnya dimiliki Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc.. Perusahaan ini adalah pembayar pajak terbesar kepada Indonesia dan merupakan perusahaan penghasil emas terbesar di dunia melalui tambang Grasberg. Freeport Indonesia telah melakukan eksplorasi di dua tempat di Papua, masing-masing tambang Erstberg (dari 1967) dan tambang Grasberg (sejak 1988), di kawasan Tembaga Pura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Freeport berkembang menjadi perusahaan dengan penghasilan 2,3 miliar dolar AS. Menurut Freeport, keberadaannya memberikan manfaat langsung dan tidak langsung kepada Indonesia sebesar 33 miliar dolar dari tahun 1992–2004. Angka ini hampir sama dengan 2 persen PDB Indonesia. Dengan harga emas mencapai nilai tertinggi dalam 25 tahun terakhir, yaitu 540 dolar per ons, Freeport diperkirakan akan mengisi kas pemerintah sebesar 1 miliar dolar.
Pada tahun 2003 Freeport Indonesia mengaku bahwa mereka telah membayar TNI untuk mengusir para penduduk setempat dari wilayah mereka. Menurut laporan New York Times pada Desember 2005, jumlah yang telah dibayarkan antara tahun 1998 dan 2004 mencapai hampir 20 juta dolar AS. Freeport Indonesia sering dikabarkan telah melakukan penganiayaan terhadap para penduduk setempat. Pada Tahun 2011 seorang buruh bernama Petrus Ajam Seba seorang buruh di PT. Freeport terbunuh.


PEMBAHASAAN

       Sudah kita ketahui perusahaan mana saja yang memberikan dampak buruk bagi penduduk Indonesia dan alam yang ada di Indonesia. Tapi penduduk Indonesia dan pemerintahan Indonesia tidak terlalu serius menangani masalah tersebut. Dan banyak sekali dampak negative yang kita dapatkan sedangkan pengusaha yang mendirikan perusahaan tersebut mendapatkan banyak dampak positif sedangkan dampak negatifnya lebih sedikit didapatkan.
            Kita seharusnya berfikir kenapa banyak pengusaha asing yang ingin mendirikan usaha di Indonesia, sedangkan penduduk di Indonesia sendiri tidak berusaha untuk mendirikan usaha yang memanfaatkan Sumber Daya Alam yang kita miliki. Penduduk Indonesia yang hanya ingin menjadi bawahan di perusahaan asing.
            Kita ambil satu contoh perusahaan yang didirikan oleh orang asing yaitu PT. Freeport. PT. Freeport adalah sebuah perusahaan pertambangan yang mayoritas sahamnya dimiliki Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc.. Perusahaan ini adalah perusahaan pertambangan emas terbesar di dunia, dengan produksi 40,9 ton per tahun. Jika 1gram emas 300 ribu, 1kg 300 juta, 1ton 300 milyar, 40,9ton 12,3 triliun per tahun itulah produksi sampingan PT. Freeport

            Kenapa disebut produksi sampingan PT. Freeport, karena PT. Freeport produksi utamanya adalah tembaga yang besarnya 18juta ton, perak 3400 ton. Kandungan emas terbukti ditambang Grasberg, papua ( belum termasuk area tambang Freeport diarea lain di papua ). Seribu ton dengan harga 300ribu per gram (harga pasar sudah berada di atas 400 ribu per gram) didapatkan total 480triliun, 50% saja hasilnya yang didapatkan dari tambang tersebut kembali ke papua, penduduk papua sudah kaya raya. Jika 480 triliun itu dibagi ke 2,8juta pendduk papua, maka rata-rata perorang punya kekayaan RP. 171 juta perorang termasuk bay yang baru lahir. Itu baru dari emas disatu gunung emas di papua dari belasan gunung emaas yang dimiliki dan hanya baru dari emas saja belum lainnya. dari hasil tembaga di Grasberg saja (tidak termasuk lainnya) Freeport menghasilkan US dolar 178 miliar atau 1000 triliun. Jika 1000 triliun tersebut dibagi rata ke 2,8 juta penduduk papua,masing-masing per orang akan menerima Rp. 5.715 juta, hampir 6 miliar per orang. Ditambah produksi perak yang terdapat di area tambang Grasberg saja. Maka total pendapatan Freeport adalah USD. 298 miliar atau Rp. 2.682 triliun. Jika Rp. 2682 triliun hasil kekayaan emas, tembaga dan perak yang di Garsberg papua itu saja di bagi 2,8 juta penduduk maka penduduk papua punya pendapatan Rp. 9,8 miliar selama 47 tahun atau rata-rata ICP Rp 208 juta pertahun itu semua hanya dari Garsberg.

            Tapi tahukah anda berapa yang dibayar Freeport dan seluruh mineral di Indonesia? Hanya Rp. 12 triliun. Contoh : pada tahun 2007, pendapatan yang dilaporkan Freeport hanya USD. 5,13 miliar. Pajak yang dibayar hanya USD, 1,3 miliar dan royalti USD. 133 juta. Berapa keuntungan PT. Freeport tahun 2007 itu setelah dipotong pajak dan royalty? USD. 3234 juta atau RP. 29 triliun. Dimana-mana hasil tambang itu lebih 50% dinikmati Negara, bukan kontraktor.bagaimana bisa diterma oleh akal sehat. Pada tahun 2007 negara menerima pendapatan total hanya 13 triliun sedangkan PT. Freeport untung bersih 29 triliun? Totala pendapatan PT. Freeport 2004-2008 USD 17,893 iliar atau Rp. 161 triliun, total untuk Indonesia USD 4481 miliar atau Rp. 40 triliun. Hebat kan???
            Freeport untung bersih RP. 121 triliun kurun waktu 2004-2008, penerimaan Negara hanya 40 triliun dari laba kotor Rp. 161 triliun. Apakah Negara kita pernah audit berapa sebenarnya kandungan emas, tembaga, perak dan lain-lainnya yang ada di konsesi di tambang Freeport? Tidak pernah. Padahal luas tambang Grasberg itu hanya seperlima dari luas tambang Freeport yang 2,6 juta hektar atau 6% dari luas papua. Bagaimana bisa batu bara yang lebih gampang eksploitasinya di kenakan royalty dan pajak bagian yang lebih rendah dibandingkan gas? Harusnya batu bara dan tambang mineral lainnya juga di perlakukan seperti minyak dan gas 70%-80% bagian untuk Negara, 20%-30%.

            Menteri BUMN Dahlan Iskan menagih kewajiban dividen PT. Freeport Indonesia kepada kementrian BUMN sebesar Rp. 350 miliar. Namun, PT. Freeport Indonesia menyatakan belum sanggup membayar dalam waktu dekat. Pembayaran dividen tergantung kondisi perusahaan. Jadi belu bisa dibayarkan sekarang, ujar presiden direktur PT. Freeport Indonesia Rozik B Soetjipto di Jakarta. Menurut Rozik, perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu saat ini mengalami kendala keuangan sehingga belum bisa membayarkan dividen pada tahun ini. Salah satu penyebabnya adalah turunnya produksi. Biasanya kata Rozik produksi PT. Freeport 900 ribu ton per tahun, tapi hingga saat ini belum bagus. Rozik memperkiraka produksi tahun ini hanya 80% dari kondisi normal. Seharusnya, bagaimanpun masalahnya PT. Freeport tetap harus tetap wajib membayar dividen kepada pemerintah Indonesia, karena keuntungan yang sudah di dapat sudah sangat besar di terima oleh PT. Freeport. Walaupun ada masalah seperti itu.

PT. Freeport Indonesia telah memberikan kompensasi terhadap masyarakat papua, namun tidak dapat dipungkiri bahwa ada sebagian masyarakat papua yang lain tidak mendapatkan ganti rugi. Mereka yang tidak memperoleh kompensisai dengan didukung oleh pihak-pihak yang menolak keberadaa PT. Freeport Indonesia dan atau mereka yang mencari keuntungan pribadi, selalu berusaha untuk mengganggu kegiatan operasional perusahaan baik melalui media masa maupun dengan melakukan penyerangan langsung ke area pertambangan, sehingga banyak karyawan yang tidak bersalah telah menjadi korban penyerangan tersebut.

PT. Freeport tidak melakukan kewajibannya sebagaimana mestinya dalam hal perbaikan kerusakan lingkungan alam. Menurut majalah Meaning International, tambang emas Freeport sebagai yang terbesar didunia. Freeport Indonesia sering dikabarkan telah melakukan penganiyayaan terhadap penduduk setempat. 

            Dari hasil Sumber Daya alam yang melimpah itulah Indonesia lah yang seharusnya menjadi kaya dan penduduknya yang terjamin kehidupannya, tidak seperti yang sekarang ini banyak sekali penduduk Indonesia yang tidak terjamin kehidupannya. Bahkan sudah banyak anak-anak yang dibawah umur menjadi tulang punggung keluarganya sendiri  dan tidak melanjutkan sekolahnya.selain itu juga banyaknya juga tindak criminal di Indonesia karena kurangnya lapangan pekerjaan.

Ketika penduduk Indonesia yang tinggal di sekitar kawasan berdirinya PT. Freeport mulai menyadari betapa merugikannaya perusahaan tersebut, mereka melakukan protes tapi tidak ada tanggapan dari perusahaan tersebut. Bahkan PT. Freeport itu sendiri menyuruh beberapa para TNI Indonesia untuk mengusir penduduk yang tinggal disekitaran perusahaan tersebut.

Seharusnya bukan hanya penduduk Indonesia yang mulai menyadari betapa ruginya perusahaan itu berdiri, tapi pemerintahaan Indonesia seharusnya sudah mulai menyadarinya. Walau pemerintah Indonesia telah menerima pajak dari PT. Freeport, tapi itu semua tidak sebanding dengan apa yang sudah mereka ambil dari sumber daya alam yang kita miliki.

Sebenarnya Indonesia itu sangat kaya dari segi sumber daya alamnya, tapi penduduknya masih banyak yang tidak berkecukupan. Seharusnya pemerintahan Indonesia mendirikan perusahaan yang memanfaatkan sumber daya alam Indonesia dan memanfaatkan penduduk-penduduk Indonesia yang ada tanpa campur tangan dari pengusaha asing.

Tapi memanfaatkan sumber daya alam Indonesia dengan batas tanpa merusaknya, sehingga kita juga bisa memanfaatkannya di lain waktu. Berbeda dengan pengusaha asing yang mendirikan perusahan yang sampai mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia sampai menyebabkan bencana, misalkan kasus lumpur panas yang ada di sidoarjo, Jawa Timur. Sampai sekarang masalah tersebut belum bisa diatasi, bahkan rumah-rumah yang ada di sekitar berdirinya perusahaan tersebut ikut hancur. Dan ganti rugi yang diberikan tidak sesuai dengan apa yang sudah hilang.


          

PENUTUP

Kesimpulan:

            Jadi, dari pembahasan tersebut seharusnya kita penduduk Indonesia dan pemerintah Indonesia lebih membatasi perusahaan-perusahaan asing yang ingin mengambil Sumber Daya Alam di Indonesia tanpa batas. Agar penduduk Indonesia pun bisa merasakan sumber daya alam di Indonesia. Tanpa diambil perusahaan asing terus menerus agar Indonesia lebih maju lagi  dari sekarang. Jadi Indonesia harus lebih memanfaatkan Sumber Daya alamnya sendiri daripada orang asing,karena sudah banyak contoh-contoh dampak negatifnya yang sudah terlihat dari perusahaan-perusahaan yang di dirikan. Sebagai Warga Negara Indonesia,seharusnya kita lah yang memajukan Negara kita sendri agar kita tidak selalu bekerja di perusahaan asing,melainkan kita bekerja di perusahaan kita sendiri.


Daftar Pustaka:

http://www.theglobal-review.com

Minggu, 18 November 2012

Pengantar Bisnis Minggu 3


TUGAS MINGGU 3

  1. Berilah contoh masing-masing bentuk usaha perusahaan seperti Persero, CV, Firma, Bank dan non Bank (Asuransi) masing-masing 3 contoh usaha nyata dan landasan hukumnya!
Jawab:

        1.   Perseroan Terbatas (PT)
    Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang – Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas , yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Oleh sebab itu , bentuk usaha ini disebut perseroan terbatas. Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan , ketertiban umum,atau kesusilaan.
PT merupakan badan hukum dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggran dasar kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehinngamemilik harta kekayaan sendiri. Apabila perusahaan mendapat keuntungan, maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan yang disebut deviden. Besarnya deviden sendiri tergantung pada besar kecilnya keuntungan yang diperoleh perusahaan.

Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai denganUU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)

            Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas(UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai denganUU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
            Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatasmenjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.

            Unsur- unsur perseroan terbatas
Berdasarkan pengertian tersebut maka untuk dapat disebut sebagai perusahaan PT menurut UUPT harus memenuhi unsur-unsur:
1. Berbentuk badan hukum, yg merupakan persekutuan modal
2. Didirikan atas dasar perjanjian;
3. Melakukan kegiatan usaha;
4. Modalnya terbagi saham-saham;
5. Memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UUPT serta perat

           PERSYARATAN MATERIAL PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
Untuk mendirikan suatu perseroan harus memenuhi persyaratan material antara lain:
1. perjanjian antara dua orang atau lebih;
2. dibuat dengan akta autentik
3. modal dasar perseroan
4. pengambilan saham saat perseroan didirikan

            Contoh nama persero :
1)    PT.Telkomsel
2)    PT.Bio Farma
3)    PT.Yamaha


      2. Firma
            Firma (Fa) adalah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memaki nama bersama. Firma biasanya merupakan pengembangan dari perusahaan perseroan setelah menerima modal sertaan dari orang lain. Namun, ada juga firma yang sejak awal telah didirikan oleh lebih dari satu orang.
            Ketentuan- ketentuan tentang firma diatur dalam Pasal 16 kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)  yang menyatakan bahwa perseroan dibawah firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama. Selain itu, Pasal 18 KUHD menyebutkan inti dari firma adalah bahwa tiap-tiap anggota saling menanggung dan untuk semuanya bertanggung jawab terhadap perjanjian firma tersebut. Peraturan peraturan tersebut juga diperkuat oleh Pasal 16 dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) yang menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian, dimana dua orang atau lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatu dengan maksud supaya laba yang diperoleh dari itu dibagi antara mereka.
            Untuk mendirikan firma, mereka yang bersekutu harus membuat sesuatu akta resmi di notaris. Akta tersebut memuat tentang apa yang sudah disetujui mereka bersama-sama, seperti nama perusahaan yang mereka dirikan, besarnya modal tiap sekutu, dan lainnya. Selanjutnya akta tersebut harus didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri dan diumumkan didalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)

            Kelebihan dan Kekurangan Firma
Kelebihannya :
  1. Cara mendirikannya mudah.
  2. Kemampuan memenuhi modal lebih besar dibandungkan dengan perusahaan perseorangan.
  3. Adanya pembagian kerja berdasarkan keahlian masing masing sekutu.
  4. Perhatian sekutu terhadap kegiatan firma cukup besar, mengingat tindakan sekutu.

Kekurangannya :
  1. Tidak terjamin kelangsungan usaha firma apabikla salah satu sekutu meninggal atau mengundurkan diri.
  2. Tidak terbatasnya tanggung  jawab masing-masing sekutu.
  3. Pengambilan keputusan  lambat  karena pemimpin dipegang oleh lebih satu orang.
  4. Peluang terjadinya perselisihan diantara sekutu cukup besar.

Contoh perusahaan dalam firma :
  1. Firma Bandung Caoz
  2. Firma Liem catering
  3. Firma (Bahar & Partners Lawyer)

3. CV
            CV/ commanditaire vennootschap atau persekutuan komanditer adalah bentuk badan usaha yang memilik satu atau beberapa orang sekutu. Sekutu tersebut terdiri dari sejkutu komanditer (persero pasif) dan sekutu komplementer (pesero aktif).

            Persero pasif adalah sekutu yang menyerahkan modal tanpa ikut memimpin jalannya perusahaan, sedangkan persero aktif adalah sekutu yang bertugas memipin jalnnya perusahaan dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap utang piutang perusahaan.

            Ketentuan ketentuan badan usaha ini dijabarkan dalam Pasal 19, 20, dan 21 KUHD. Pasal 19 menjabarkan pengertian persekutuan komanditer. Pasal 20 menjabarkan hak dan kewajiban setiap persero, dan Pasal 21 menjabarkan denda atau hukuman bagi persero yang melanggar ketentuan – ketentuan pasal sebelumnya.

Prosedur Pendirian CV
            Dalam pendirian, pemdaftaran, dan pengumuman CV tidak ada pengaturan khusus sehingga pendirian CV sama dengan pendirian firma. Pada praktiknya di indonesia telah menunjukan suatu kebiasaan bahwa orang mendirikan CV berdasarkan akta notaris (otentik), didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri yang berwenang , dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I.

Pendirian CV melewati  tahapan tahapan berikut :
            Pendiri CV mendaftarkan akta pendiriaannya kepada Panitera PN  yang berwenang, dan yang didaftarkan hanyalah akta pendirian CV atau ikhtisar resminya saja.
Para pendiri CV diwajibkan untuk mengumumkan ikhtisar resmi akta pendiriaanya dalam Tambahn Berita Negara R.I. Adapun iai ikhtisar resmi dari akta pendirian CV meliputi lima hal. Nama lengkap , pekerjaan , dan tempat tinggal para pendiri.
Penetapan nama CV.
Keterangan menganai CV bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus.
Nama sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan.
Saat mulai dan berlakunya CV

            Kelebihan dan Kekurangan CV:
Kelebihan :
  1. Pendirinya mudah.
  2. Bisa memperoleh modal yang lebih besar dengan cara menyertakan sakutu komplementer.
  3. Kredit dan kreditor dapat diperoleh lebih mudah.
  4. Adanya sekutu komplementer yang memungkinkan seseorang menanamkan modal tanpa ikut mengurus perusahaan.
  5. Manajemen lebih baik.

Kekurangan :
  1. Peluang terjadinya perselisihan diantara anggota persekutuan komanditer cukup besar.
  2. Tanggung  jawab sekutu tidak sama.
  3. Terdapat kemungkinan terjadinya kecurangan dari sekutu aktif.

Contohnama perusahaan dalam bentuk CV :
  1. CV. Karya Bersama
  2. CV. Rion Putra Perkasa
   3. CV. Bandung Mulia Konveksi

4. BANK
            Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998tentang Perbankan, yang dimaksud dengan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak (Kasmir,2002;23).
Sebagai lembaga keuangan, kegiatan bank sehari-harinya tidak akan terlepas dari bidang keuangan. Kegiatan pihak perbankan secara sederhana dapat dikatakan adalah menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat umum.

 Adapun kegiatan-kegiatan perbankan yang ada di Indonesia dewasa ini adalah:
  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito.
  • Menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk kredit investasi, kredit modal kerja maupun kredit perdagangan.
  • Memberikan jasa-jasa bank lainnya.

            Pada umumnya fungsi bank umum adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam berbagai bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Secara lebih terperinci fungsi bank umum adalah sebagai berikut :
a. Meyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam      kegiatan ekonomi
b. Menciptakan uang
c. Menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat
d. Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya
e. Menyalurkan kredit
f. Bank umum harus mampu menarik dana masyarakat sebanyak mungkin.   Kemampuan menarik dana masyarakat ini merupakan persoalan             tersendirikarena selalu berhadapan dengan biaya yang harus dikeluarkan           dalam rangka penarikan dana tersebut.

Contoh nama-nama bank :
  1. Bank Bukopin
  2. Bank HSBC
  3. Bank mutiara bank

5. Non Bank (Asuransi)   
   
   Hukum Asuransi dan Definisi Asuransi
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, pihak penanggung mengambil alih suatu risiko dari pihak tertanggung. Pengalihan risiko tersebut meliputi kemungkinan kerugian material dialami tertanggung akibat suatu peristiwa yang mungkin atau belum pasti akan terjadi. Hal yang “rumit” ini pasti memerlukan perlindungan dari hukum asuransi.

Perjanjian asuransi adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi, premi yang harus dibayar oleh tertanggung kepada penanggung sebagai jasa pengalihan risiko tersebut, serta besarnya dana yang bisa diklaim di masa depan, termasuk biaya administratif dan keuntungan. Perjanjian asuransi juga merupakan bagian dari hukum asuransi itu sendiri.

       unsur-unsur dalam sebuah perjanjian asuransi atau hukum asuransi meliputi hal-hal berikut.

  1. Subjek hukum, yaitu pihak penanggung dan tertanggung.
  2. Substansi hukum berupa mengalihan risiko.
  3. Objek pertanggungan, berupa benda atau kepentingan yang melekat padanya yang bisa dinilai dengan uang.
  4. Adanya peristiwa tidak tentu yang mungkin terjadi (evenement).

Sebuah perjanjian asuransi dikatakan sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.:

  1. Adanya kesepakatan antara pihak-pihak yang saling mengikatkan diri.
  2. Adanya kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
  3. Adanya hal tertentu yang menjadi sebab yang halal.

Landasan Hukum Asuransi
   
Secara yuridis, hukum asuransi di Indonesia tertuang dalam beberapa produk hukum seperti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Keputusan Menteri Keuangan, di antaranya sebagai berikut.

  1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
  4. KMK No.426/KMK/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
  5. KMK No.425/KMK/2003 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi.
  6. KMK No.423/KMK/2003 tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian.
Undang-undang dan peraturan tersebut merupakan perihal yang cukup   penting. Jika tidak dipatuhi atau ada pelanggaran, konsekuensi tentu saja akan diberikan. Kepada siapapun yang melanggar, entah pengguna jasa asuransi ataupun petugas perusahaan asuransinya sendiri.

Hukum Asuransi – Premi dan Polis
       Dalam hukum asuransi, dikenal kata premi dan polis. Dua hal tersebut menjadi istilah yang penting dan takasing bagi mereka yang terbiasa menghadapi urusan asuransi. Berikut ini adalah penjelasan lebih detail mengenai apa itu premi dan apa itu polis.

Dalam hukum asuransi premi adalah suatu prestasi yang diberikan oleh tertanggung kepada penanggung atas jasanya mengambil alih risiko. Premi adalah kewajiban pokok yang harus dipenuhi oleh tertanggung dan bisa dianggap sebagai imbalan atas jasa penanggung.

Perjanjian pengalihan risiko dalam hukum asuransi harus dibuat secara tertulis dalam sebuah akta tertentu yang menjelaskan tentang unsur-unsur perjanjian tersebut. Akta inilah yang disebut dengan istilah polis. Polis digunakan sebagai alat bukti perjanjian pertanggungan. Dalam hukum asuransi, polis dibuat oleh pihak tertanggung.

Hukum Asuransi – Mengenal Risiko dan Evenement
     Hukum asuransi juga mengenal adanya risiko. Risiko yang dialihkan dari tertanggung kepada penanggung, dalam arti asuransi adalah berupa kemungkinan terjadinya kerugian, serta batalnya sebagian atau keseluruhan keuntungan yang diharapkan, yang diakibatkan oleh suatu kejadian luar biasa yang tidak terprediksi, di luar kekuasaan manusia.

Sedangkan dalam hukum asuransi dijelaskan bahwa peristiwa tidak terduga itu disebut evenement, sebuah peristiwa tidak terduga yang menurut pengalaman normal tidak bisa dipastikan akan terjadi. Kalaupun peristiwa tersebut bisa dipastikan terjadi, kematian misalnya, waktunya tidak bisa dipastikan. Peristiwa tersebut juga berupa sesuatu yang tidak diharapkan terjadi. Jika terjadi, akan menimbulkan kerugian atau membatalkan keuntungan.

Dalam menghitung risiko yang ditanggungkan, perusahaan asuransi menerapkan ilmu aktuaria yang menggunakan matematika, terutama statistika dan probabilitas. Perhitungan tersebut harus berlandaskan aturan yang ada pada hukum asuransi.

Hukum Asuransi dan Prinsip Dasar Asuransi
       Terdapat 6 prinsip dasar yang harus dipenuhi dalam asuransi. Prinsip dasar tersebut juga merupakan bagian dari hukum asuransi:
  1. Insurable interest, hak pertanggungan yang timbul dari sebuah hubungan keuangan, yang diakui secara hukum.
  2. Utmost good faith, mengungkapkan secara lengkap mengenai sesuatu yang dipertanggungkan. Dalam hal ini, kedua belah pihak harus jujur menjelaskan mengenai kondisi objek dan luasnya pertanggungan.
  3. Proximate cause, adanya kejadian yang menyebabkan kerugian tanpa adanya intervensi atas kejadian tersebut.
  4. Indemnity, kompensasi finansial yang disediakan penanggung untuk mengembalikan tertanggung pada posisi finansial sesaat sebelum sebuah kejadian enverement terjadi.
  5. Subrogation, hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung.
  6. Contribution, hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya dalam bentuk kerja sama atau gotong royong.

Hukum Asuransi – Manfaat Asuransi

Berikut ini adalah beberapa manfaat asuransi:

  1. Jaminan perlindungan atas risiko kerugian tidak terduga.
  2. Efisiensi dalam pengamanan dan pengawasan terhadap suatu barang atau objek.
  3. Biaya premi relatif kecil untuk menghindari suatu potensi risiko yang tidak terduga.
  4. Berdampak pada pemerataan biaya, dari sesuatu yang tak terprediksi menjadi biaya yang jumlahnya tertentu.
  5. Dalam kaitannya dengan hubungan bisnis, asuransi yang dimiliki pihak tertanggung memberi kepercayaan kepada pihak ketiga untuk menjalin hubungan bisnis, misalnya peminjaman uang, kredit, sewa beli, dan sebagainya.
  6. Untuk asuransi jiwa, premi bisa dinilai sebagai tabungan karena jumlah yang dibayar tertanggung akan dikembalikan oleh perusahaan asuransi dalam jumlah yang lebih besar.

Apa-apa saja yang berkaitan dengan asuransi secara tersirat maupun tersurat pasti menjadi bagian dari hukum asuransi. Bagian yang mau tidak mau harus dipatuhi agar kegiatan berasuransi tidak merugikan salah satu pihak. Agar semua pihak merasakan keuntungan dalam berasuransi.

Contoh Nama Perusahaan Asuransi:
  • Sinar Mas Asuransi
  • ASTEK (Asuransi Tenaga Kerja)
  • TASPEN (Tabungan Asuransi Pegawai)