PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI
Ekonomi
koperasi merupakan suatu organisasi bersama yang berasaskan kekeluargaan yang
bertujuan untuk mencari profit atau keuntungan baik untuk anggota itu sendiri
dan juga untuk masyarakat umum yang ada disekitarnya.
Ekonomi Koperasi terdiri dari dua kata yaitu “ekonomi” dan “koperasi”. Kata
“ekonomi” berasal dari bahasa Yunani
yaitu “oikos” yang berarti keluarga
atau rumah dan “nomos” yang
berarti aturan. Secara garis besar ekonomi dapat diartikan sebagai “aturan rumah tangga”. Secara teoritis
ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentang perilaku manusia dalam memilih dan
menciptakan kemakmuran. Inti dari masalah ekonomi adalah adanya kelangkaan, hal
ini terjadi karena ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak
terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Menurut M.
Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat
dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana
manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang maupun jasa).
Kata “koperasi” berasal dari
bahasa Inggris “Cooperation” yang
terdiri dari dua kata, yaitu “Co”
yang artinya bersama dan “Operation”
yang artiya bekerja. Jadi koperasi berarti bekerja sama. Koperasi
dapat didefinisikan sebagai asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan
kegiatan ekonomi koperasi (usaha koperasi) atas dasar prinsip-prinsip koperasi,
nilai dan jati diri koperasi sehingga mendapat manfaat yang lebih besar dengan
biaya yang rendah melalui usaha bersama yang dimodali, dikelola dan diawasi
secara demokratis oleh anggotanya. Dari pengertian diatas disebutkan bahwa
koperasi adalah “asosiasi orang-orang”,
dapat diartikan koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang
merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan
tujuan yang sama. Atau dengan pengertian lain koperasi adalah badan usaha atau
usaha bersama yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip ekonomi juga berperan sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi
bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya, dari penjelasan diatas dapat
diartikan tujuan koperasi adalah memberikan nilai tambah secara ekonomi kepada
anggotanya dibandingkan dengan sebelum anggota koperasi tersebut bergabung
dengan koperasi.
Koperasi dibentuk sebagai usaha
bersama yang dibangun dengan modal bersama. Modal koperasi berasal dari
simpanan pokok, simpanan wajib, dan penyisihan sisa hasil usaha. Selain itu,
bantuan dari pihak luar, seperti pemerintah ataupun swasta. Koperasi
merupakan organisasi yang bersifat terbuka dan sukarela. Tujuan koperasi yaitu
meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Untuk mencapai tujuan tersebut
anggota koperasi mempunyai kewajiban. Kewajiban yang dimaksud ialah membayar
simpanan pokok dan simpanan wajib
Pengertian
Ekonomi Koperasi Menurut Para Ahli:
1. ILO:
Terdapat 6 elemen yang didukung dalam
koperasi, yaitu:
a.
Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
b.
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
c.
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
d.
Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
e.
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
f.
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2.
Definisi
Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan
kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3.
Definisi
Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat
seorang’.
4.
Definisi
Munkner
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong
royong.
5.
Definisi
UU No. 25/1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
UNDANG UNDANG EKONOMI KOPERASI
Ø UU No.12/1967
(undang-undang pertama mengenai Koperasi Indonesia)
Ø UU No. 25 Tahun
1992 (Perkoperasian Indonesia)
TATA CARA MENDIRIKAN EKONOMI KOPERASI
Tahapan
Pembentukan Koperasi di Indonesia UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
dapat digambarkan seperti bagan berikut
Rincian
Persyaratan Pembentukan Koperasi:
Syarat-syarat pembentukan koperasi
menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Bab IV, pasal 6 – 8
adalah sebagai berikut :
v Pembentukan
koperasi primer dan koperasi sekunder
v Pembentukan
koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota sedangkan keanggotan
koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi minimal 3 koperasi
v Koperasi akan
dibentuk harus berkedudukan di wilayah Negara RI dan ada akta pendirian yang
memuat anggaran dasar
Langkah
– langkah Mendirikan Koperasi:
Menurut Pedoman Tata Cara Mendirikan
Koperasi yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi dan pengusaha Kecil 1998
langkah – langkah mendirikan koperasi adalah :
Ø Dasar
Pembentukan
orang
yang ingin mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan
atau kepentingan ekonomi bersama, karena tidak semua orang bisa mendirikan atau
menjadi anggotakoperasi dengan penjelasan atau tujuan yang tidak menentu. Modal
sendiri harus sudah tersedia dan harus bisa memanajemen kepengurusan kopersi
tersebut agar layak secara ekonomi.
Ø Persiapan
Pembentukan Koperasi
Orang
atau sekelompok orang yang ingin mendirikan sebuah koperasi hari diberikan
pengarahan terlebih dahulu dari pejabat departemen koperasi, pengusaha kecil
maupun menengah, setelah diberikan arahan atau penyuluhan para calon pendiri
koperasi diwajibkan mengikuti pendidikan atau latihan terlebih dahulu setelah cukup
dan dilandasi dengan keyakinan dan kesadaran maka bisa melanjutkan ke langkah
selanjutnya, yaitu rapat pembentukan
Ø Rapat
Pembentukan
Dalam
hal ini rapat sangat penting oleh karena itu rapat harus dihadiri oleh
bebearapa pejabat atau petugas departemen koperasi agar rapat bisa berjalan
dengan lancar. Rapat juga dihadiri oleh anggota yang ingin membentuk koperasi
minimal 20 orang. Biasanya rapat membicarakan tentang hal-hal yang berkaitan
dengan pembentukan koperasi dan penyusunan AD / ART koperasi yang berpegang
teguh pada ketentuan-ketentuan ada.
Ø
Pengajuan
Permohonan Untuk mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
Para
pendiri mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada kepala kantor
Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil artau Menengah (PKM) dengan beberapa
lampiran yang telah dibuat. Setelah itu pengurus harus menyediakan dan mengisi Buku
Daftar Anggota dan Buku Pengurus sebagai tanda bukti
keanggotaan/pengurus, selanjutnya Kepala Kantor dan PKM Kabupaten segera
memberikan Surat Tanda Penerimaan yang ditandatangani dan
diberi tanggal, kepada pendir/ pengurus koperasi.bersamaan dengan itu pejabat
segera mencatatkan koperasitadi dalam Buku Pencatatan.
Ø Pendaftaran
Koperasi Sebagai Badan Hukum
Pejabat
Kopersi setempat wajib mengadakan penilitian dengan jalan mengadakan peninjauan
dan pemeriksaan setempat selama 2 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan
tadi. Jika telah memenuhi persyaratan maka pejabat akan mengajukan persetujuan
kepada Pejabat yang berwenang memberikan pengesahan badan
hukum koperasi. Dan yang melakukan penilitian terhadap anggaran dasar adalah
PKM, Sekretaris Jendral Departemen Koperasi dll.
Ø Pengesahan Akte
Pendirian
Kapan
pengesahan akte pendirian dilaksanakan?
Pelaksanaan pengesahan akte pendirian
dilakukan dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan terhitung sejak penerimaan
permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan perjabat
terkait harus telah memberikan jawaban atas pengesahannya.
Anggaran
Dasar/ Anggaran rumah Tangga Koperasi
AD / ART merupakan bentuk perikatan
dalam koperasi yang menjadi pedoman bagi semua pihak yang terkait dengan
koperasi baik dalam pengelolaan tata kehidupan organisasi maupun usaha.
v Pedoman
Penyusunan
Ada
beberapa pasal mengenai pedoman penyusunan. Salah satunya yaitu pasal 6
Peraturan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi menyatakan “Menteri
memberikan pengesahan terhadapakta pendirian koperasi, apabial ternyata setelah
diadakan penilitian Anggaran Dasar Koperasi (a) tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pekoperasian; (b) tidak
bertentangandengan ketentuan umum dan kesusilaan”.
v Tujuan
Penyusunan
Menunjukkan
adanya tata kehidupan koperasi secara teratur dan jelas, yang merupakan bentuk
kesepakatan para anggota koperasi, dan kedudukannya kuat secara hukum karena
keberadaanya diatur dalam UU no 25 Tahun 1992 dan menjadi dasar penyusunan peraturan
dan ketentuan-ketentuan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan
koperasi.
v Ruang Lingkup
Ruang
Lingkup Koperasi yaitu Anggaran Dasar (AD) koperasi yang membuat
ketentuan-ketentuan pokok bagi tata kehidupan koperasi, ada Anggaran Rumah
Tangga (ART) koperasi yang memuat himpunan peraturan, mengatur urusan rumah
tangga sehari-hari yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari AD. Ada pula
pengaturan organisasi, pengaturan usaha, pengaturan modal dan pengaturan
pengelolaan.
v Cara Penyusunan
Dalam
penyusunan AD / ART koperasi, hal-hal harus diperhatikan
ü isi atau materi
yang dituangkan dalam AD / ART harus sesuai dengan tujuan dan kepentingan
ekonomi anggota yang bersangkutan
ü setiap ketentuan
harus di mengerti dan dapat dilaksanakan oleh anggota
ü penyusunan AD
dapat dikuasakan kepada beberapa orang pendiri yang ditunjuk dan ditetapkan
oleh rapat pembentukan koperasi
v Materi dan
Rambu-rambu Penyusunan
ada
beberapa rincian materi Anggaran Dasar koperasi dalam penyusunan yaitu
ketentuan mengenai daftar nama pendiri, ketentuan mengenai nama dan tempat
kedudukan koperasi, ketentuan tujuan koperasi, ketentuan mengenai bidang usaha
koperasi, ketentuan mengenai pengawas, ketentuan mengenai pengelolaan,
ketentuan mengenai jangka wktu berdirinya koperasi, ketentuan mengenai sisa
hasil laba usaha, ketentuan mengenai sanksi, ketentuan mengenai pembubaran,
ketentuan mengenai perubahan AD dan ketentuan mengenai AD dan aturan khusus
Daftar Pustaka: