Kamis, 12 Juni 2014

Kasus Pembobolan Dana Nasabah Melalui ATM



BAB I


PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang

Perkembangan teknologi yang saat ini mempengaruhi kehidupan masyarakat global adalah teknologi informasi berupa internet. Internet pada mulanya hanya dikembangkan untuk kepentingan militer, riset dan pendidikan, terus berkembang memasuki seluruh aspek kehidupan umat manusia. Saat ini, internet membentuk masyarakat dengan kebudayaan baru. Masyarakat tak lagi dihalangi oleh batas-batas teritorial antar negara. Masyarakat baru dengan kebebasan beraktivitas dan berkreasi yang paling sempurna. Namun, di balik kegemerlapan itu internet juga melahirkan keresahan-keresahan baru, di antaranya muncul kejahatan yang lebih canggih.

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara pandang sebagian pelaku ekonomi dalam beraktivitas, khususnya dalam dunia bisnis. Sistem teknologi informasi tidak hanya berfungsi sebagai sarana pendukung meningkatkan kinerja perusahaan, tetapi lebih jauh lagi telah menjadi senjata untuk mengambil keuntungan secara cepat dengan jalan ilegal, khususnya menggunakan internet.



BAB II


PEMBAHASAN


2.1 Pembobolan Rekening Melalui Mesin ATM

Akhir-akhir ini, kasus pembobolan saldo rekening nasabah perbankan melalui anjungan tunai mandiri (ATM) semakin marak. Tak tanggung-tanggung para nasabah yang uangnya raib tidaklah sedikit jumlahnya. ada sebagian permasing-masing individu harus kehilangan sebesar Rp70 juta dan Rp 56 juta, sehingga mengakibatkan kerugian sekitar kurang lebih Rp5 milliar.
Berita menggegerkan ini, diawali dari 15 nasabah bank di Bali yang kehilangan dana tabungan tanpa pernah melakukan transaksi, hingga saat ini setidaknya ada 200 orang yang menjadi korban pembobolan.

Ada enam ATM Bank yang mampu dibobol, yaitu Bank Central Asia (BCA), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesias (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Permata, dan Bank Internasional Indonesia (BII). Yang menarik, justru nasabah malang itu tercatat sebagai nasabah bank papan atas, yakni Bank BCA, Bank Permata, Bank BNI dan Bank Mandiri.
Hal itu, menunjukkan bahwa kejahatan membobol ATM berpotensi besar mengancam stabilitas dan akselerasi perkembangan ekonomi negara. Apalagi berkembang kabar terbaru bahwa wilayah Jakarta juga sudah tak aman menyusul Bali. Tak ayal, di kota-kota besar lain akan menyusul jika kita tidak waspada, seperti Yogyakarta.


2.2 Kasus Pembobolan Dana Nasabah Bank Mandiri
Kasus pembobolan dana nasabah PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) sempat menghebohkan perbankan Indonesia. Seperti diketahui, kasus tersebut mulai ramai diperbincangkan sejak Sabtu, 10 Mei 2014.
Kabar yang beredar, ada nasabah yang mengaku kehilangan dana, ada juga nasabah yang mengaku rekeningnya di Bank Mandiri terblokir. Isu itu terus berkembang luas hingga puncaknya pada Senin 12 Mei kartu ATM para nasabah terblokir. Teknologi yang sangat berkembang pesat membuat belakangan ini pemberitaan marak mengungkap mengenai kasus pembobolan ATM (automatic teller machine/anjungan tunai mandiri). Aksi pembobolan ATM sebenarnya tidak hanya terjadi pada tahun ini saja, tetapi tahun-tahun sebelumnnya pun sudah terjadi dengan intensitas yang tidak setinggi saat ini. Hingga saat ini Mabes Polri mencatat korban pembobolan ATM di sejumlah kota besar di Indonesia berjumlah 36 orang.
 
2.3 Sistem Keamanan Dari Bank Lemah
   Apabila seorang hacker sampai bisa membobol bank, maka sistem keamanan dari bank tersebut sangat lemah, sehingga hacker dapat menembus sistem keamanan yang ada di bank-bank tersebut. Pihak dari bank sebaiknya meningkatkan sistem keamanan untuk sistem perbankan. Meskipun begitu, hacker tidak akan jera untuk berusaha membobol sistem keamanan pada bank. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perbuatan tanpa wewenang masuk dengan memaksa ke dalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan atau tanpa haknya berjalan di atas tanah milik orang lain (Pasal 167 dan Pasal 551 KUHP).Seorang hacker memang berbahaya, tetapi ada yang lebih berbahaya lagi yaitu cracker. Seorang cracker berbeda dengan hacker, hacker hanya mengambil, memberi tahu kelemahan sistem keamanan pada suatu peralatan atau jaringan-jaringan. Hacker memang berbahaya, misalnya berbahaya untuk bank. Tetapi untuk hacker sendiri tidak akan merusan sistem keamanannya. Dan untuk cracker sendiri juga berbahaya untuk sistem keamanan pada suatu peralatan jaringan. Cracker memang berbahaya karena sifatnya merusak sistem keamanan. Bukan hanya merusak keamanannya, juga penyimpanan data pada bank.

2.4 Modus Pelaku Dalam Membobol Dana
Sementara, Bank Indonesia (BI) menduga sindikat jejaring mafia internasional berada di balik kejahatan tersebut. Para pembobol yang disinyalir tergabung dalam komplotan yang terorganisir menggunakan modus dengan memasang alat skimmer pada mulut ATM yang asli sebagai alat untuk menduplikasi kartu ATM nasabah sehingga data yang ada dalam kartu nasabah yang asli bisa semacam difotocopy.

Pembobol memasang spy cam untuk mengintip PIN yang dipencet oleh nasabah. Baik skimmer maupun spy cam terpasang dengan rapi sehingga nasabah awam akan susah mengenalinya apalagi mencurigainya. Praktik sistem semacam ini sebenarnya bukan barang baru lagi.
Biasanya, para pembobol menggunakan cara yang paling mudah untuk mencuri dana nasabah yaitu melalui SMS banking. SMS bangking merupakan transaksi perbankan dengan cara mengirim kode-kode melalui SMS ke nomor tertentu yang pendaftarannya biasa dilakukan dengan mudah melalui ATM hanya melalui syarat nomor ponsel nasabah dan kata sandi yang berbeda dengan kartu ATM.

Lalu kesempatan seperti ini, dimamfaatkan oleh calon pembobol dengan berpura-pura menjadi petugas bank berpakaian rapih, berpura-pura membantu nasabah mengaktifkan SMS bangking dengan memberi contoh pemakaian pasword sambil berpura-pura menganjurkan nanti ubah sendiri. Jarang sekali nasabah mengubah pasword ini, kemudian dimafaatkan oleh para pembobol dengan leluasa menggunakan fasilitas SMS banking untuk segera memindahkan kerekaning miliknya.

Modus lain untuk mencuri pasword nasabah dengan cara memasang alat tambahan yang fungsinya mengganjal kartu ATM agar tidak dapat keluar dari mesin.
Yang paling sering adalah stiker atau lakban, ketika kita sibuk dan tiba-tiba kartu ATM tidak bisa keluar, maka pembobol masuk dan berpura-pura membantu dengan menyuruh menghubungi nomor yang ada di stiker tersebut. Sehingga, nasabah sangat leluasa mengikuti perintahnya.
Melihat fenomena modus pembobolan dari tahun ke tahun yang selalu meningkat, mulai penipuan melalui SMS banking hingga skimmer dan spy cam. Semakin canggih fasilitas perbankan, semakin canggih pula modus pembobolan yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab.

2.5 Solusi Pencegahan, Agar Tidak Terjadi Kasus Serupa

Solusi yang dapat dilakukan untuk untuk mencegah pembobolan ATM yang pernah dilakukan ialah melakukan penjagaan pada mesin ATM. Pengamanan ini dilakukan dengan menyiagakan security di tempat mesin ATM. Tetapi pada kenyataannya, langkah ini kurang efektif karena kini pembobolan dilakukan dengan menggunakan teknologi. Apabila dahulu aksi pembobolan dilakukan dengan merusak mesin ATM, maka kini pembobolan dilakukan secara rapi menggunakan skimming. Oleh karena itu, dibutuhkan solusi lain yang lebih efektif daripada hanya sekedar menyiagakan security, meskipun hal ini masih harus dilakukan.
Untuk itu pihak bank tidak tinggal diam dengan pembobolan bank yang dilakukan hacker kali ini. Pihak bank kemudian meningkatkan sistem keamanan pada bank dan juga keamanan pada kartu ATM agar tidak terjadinya pembobolan lagi. Pihak bank menambahkan sistem keamanan yang pertama dengan menggunakan chip untuk mengantisipasi terjadinya kebobolan. Dan juga pihak bank menambahkan sistem keamanan dengan sistem enkripsi atau pengkodean. Jadi ketika nasabah akan mengambil uang kartu memasukkan pin dan di dalam alat, pin tersebut di enkripsi di dalam alat itu baru bisa digunakan untuk mengambil uang.

Kemungkinan apabila dilihat dari segi Informatikanya, sistem keamanan yang digunakan oleh pihak bank masih terlalu sederhana. Dalam dunia informatika sudah bisa mendecript kode-kode yang di enkripsi. Proses decript ini yaitu suatu proses pembalikan suatu data yang telah di enkripsi seperti semula. Seharusnya pihak bank tidak hanya menggunakan proses enkripsi saja, tetapi dengan proses yang lainnya agar hacker kesulitan untuk menembus sistem keamanan bank.



BAB III


PENUTUP

3.1 Kesimpulan
 
.      Penegakan hukum dalam upaya menjerat pelaku kejahatan pembobolan rekening nasabah melalui ATM, yaitu menerapkan Hukum positif di Indonesia yang tertuang dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 
Perlunya pengetahuan yang luas dan spesifik terutama tentang kejahatan rekening nasabah melalui ATM, dimana masih sedikit tinjauan pustaka yang mengulas tentang kejahatan tersebut akan tetapi efek negatifnya yang disebabkan sudah sangat besar sekali.




DAFTAR PUSTAKA

http://koorkomums.wordpress.com/kasus-pembobolan-atm-bank/