BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perkembangan
teknologi yang saat ini mempengaruhi kehidupan masyarakat global adalah
teknologi informasi berupa internet. Internet pada mulanya hanya dikembangkan
untuk kepentingan militer, riset dan pendidikan, terus berkembang memasuki
seluruh aspek kehidupan umat manusia. Saat ini, internet membentuk masyarakat
dengan kebudayaan baru. Masyarakat tak lagi dihalangi oleh batas-batas
teritorial antar negara. Masyarakat baru dengan kebebasan beraktivitas dan
berkreasi yang paling sempurna. Namun, di balik kegemerlapan itu internet juga
melahirkan keresahan-keresahan baru, di antaranya muncul kejahatan yang lebih
canggih.
Perkembangan
teknologi informasi telah mengubah cara pandang sebagian pelaku ekonomi dalam
beraktivitas, khususnya dalam dunia bisnis. Sistem teknologi informasi tidak
hanya berfungsi sebagai sarana pendukung meningkatkan kinerja perusahaan,
tetapi lebih jauh lagi telah menjadi senjata untuk mengambil keuntungan secara
cepat dengan jalan ilegal, khususnya menggunakan internet.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pembobolan Rekening Melalui Mesin ATM
Akhir-akhir
ini, kasus pembobolan saldo rekening nasabah perbankan melalui anjungan tunai
mandiri (ATM) semakin marak. Tak tanggung-tanggung para nasabah yang uangnya
raib tidaklah sedikit jumlahnya. ada sebagian permasing-masing individu harus
kehilangan sebesar Rp70 juta dan Rp 56 juta, sehingga mengakibatkan kerugian
sekitar kurang lebih Rp5 milliar.
Berita menggegerkan ini, diawali dari 15 nasabah bank di Bali yang kehilangan dana tabungan tanpa pernah melakukan transaksi, hingga saat ini setidaknya ada 200 orang yang menjadi korban pembobolan.
Berita menggegerkan ini, diawali dari 15 nasabah bank di Bali yang kehilangan dana tabungan tanpa pernah melakukan transaksi, hingga saat ini setidaknya ada 200 orang yang menjadi korban pembobolan.
Ada enam ATM
Bank yang mampu dibobol, yaitu Bank Central Asia (BCA), Bank Mandiri, Bank
Negara Indonesias (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Permata, dan Bank
Internasional Indonesia (BII). Yang menarik, justru nasabah malang itu tercatat
sebagai nasabah bank papan atas, yakni Bank BCA, Bank Permata, Bank BNI dan
Bank Mandiri.
Hal itu, menunjukkan bahwa kejahatan membobol ATM berpotensi besar mengancam stabilitas dan akselerasi perkembangan ekonomi negara. Apalagi berkembang kabar terbaru bahwa wilayah Jakarta juga sudah tak aman menyusul Bali. Tak ayal, di kota-kota besar lain akan menyusul jika kita tidak waspada, seperti Yogyakarta.
Hal itu, menunjukkan bahwa kejahatan membobol ATM berpotensi besar mengancam stabilitas dan akselerasi perkembangan ekonomi negara. Apalagi berkembang kabar terbaru bahwa wilayah Jakarta juga sudah tak aman menyusul Bali. Tak ayal, di kota-kota besar lain akan menyusul jika kita tidak waspada, seperti Yogyakarta.
2.2 Kasus
Pembobolan Dana Nasabah Bank Mandiri
Kasus pembobolan dana nasabah PT Bank Mandiri
Tbk (BMRI) sempat menghebohkan perbankan Indonesia. Seperti diketahui, kasus
tersebut mulai ramai diperbincangkan sejak Sabtu, 10 Mei 2014.
Kabar yang beredar, ada nasabah yang mengaku kehilangan dana, ada juga
nasabah yang mengaku rekeningnya di Bank Mandiri terblokir. Isu itu terus
berkembang luas hingga puncaknya pada Senin 12 Mei kartu ATM para nasabah
terblokir. Teknologi yang sangat berkembang pesat membuat
belakangan ini pemberitaan marak mengungkap mengenai kasus pembobolan ATM
(automatic teller machine/anjungan tunai mandiri). Aksi pembobolan ATM
sebenarnya tidak hanya terjadi pada tahun ini saja, tetapi tahun-tahun
sebelumnnya pun sudah terjadi dengan intensitas yang tidak
setinggi saat ini. Hingga saat ini Mabes Polri mencatat korban pembobolan ATM
di sejumlah kota besar di Indonesia berjumlah 36 orang.
2.3
Sistem Keamanan Dari Bank Lemah
Apabila seorang hacker sampai bisa membobol
bank, maka sistem keamanan dari bank tersebut sangat lemah, sehingga hacker
dapat menembus sistem keamanan yang ada di bank-bank tersebut. Pihak dari bank
sebaiknya meningkatkan sistem keamanan untuk sistem perbankan. Meskipun begitu,
hacker tidak akan jera untuk berusaha membobol sistem keamanan pada bank. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perbuatan tanpa
wewenang masuk dengan memaksa ke dalam rumah atau ruangan yang tertutup atau
pekarangan atau tanpa haknya berjalan di atas tanah milik orang lain (Pasal 167
dan Pasal 551 KUHP).Seorang hacker memang berbahaya, tetapi
ada yang lebih berbahaya lagi yaitu cracker. Seorang cracker berbeda dengan
hacker, hacker hanya mengambil, memberi tahu kelemahan sistem keamanan pada
suatu peralatan atau jaringan-jaringan. Hacker memang berbahaya, misalnya
berbahaya untuk bank. Tetapi untuk hacker sendiri tidak akan merusan sistem
keamanannya. Dan untuk cracker sendiri juga berbahaya untuk sistem keamanan
pada suatu peralatan jaringan. Cracker memang berbahaya karena sifatnya merusak
sistem keamanan. Bukan hanya merusak keamanannya, juga penyimpanan data pada
bank.
2.4
Modus Pelaku Dalam Membobol Dana
Sementara,
Bank Indonesia (BI) menduga sindikat jejaring mafia internasional berada di
balik kejahatan tersebut. Para pembobol yang disinyalir tergabung dalam
komplotan yang terorganisir menggunakan modus dengan memasang alat skimmer pada
mulut ATM yang asli sebagai alat untuk menduplikasi kartu ATM nasabah sehingga
data yang ada dalam kartu nasabah yang asli bisa semacam difotocopy.
Pembobol
memasang spy cam untuk mengintip PIN yang dipencet oleh nasabah. Baik skimmer
maupun spy cam terpasang dengan rapi sehingga nasabah awam akan susah
mengenalinya apalagi mencurigainya. Praktik sistem semacam ini sebenarnya bukan
barang baru lagi.
Biasanya, para pembobol menggunakan cara yang
paling mudah untuk mencuri dana nasabah yaitu melalui SMS banking. SMS bangking
merupakan transaksi perbankan dengan cara mengirim kode-kode melalui SMS ke
nomor tertentu yang pendaftarannya biasa dilakukan
dengan mudah melalui ATM hanya melalui syarat nomor ponsel nasabah dan kata
sandi yang berbeda dengan kartu ATM.
Lalu
kesempatan seperti ini, dimamfaatkan oleh calon pembobol dengan berpura-pura
menjadi petugas bank berpakaian rapih, berpura-pura membantu nasabah
mengaktifkan SMS bangking dengan memberi contoh pemakaian pasword sambil
berpura-pura menganjurkan nanti ubah sendiri. Jarang sekali nasabah mengubah
pasword ini, kemudian dimafaatkan oleh para pembobol dengan leluasa menggunakan
fasilitas SMS banking untuk segera memindahkan kerekaning miliknya.
Modus lain
untuk mencuri pasword nasabah dengan cara memasang alat tambahan yang fungsinya
mengganjal kartu ATM agar tidak dapat keluar dari mesin.
Yang paling sering adalah stiker atau lakban, ketika kita sibuk dan tiba-tiba kartu ATM tidak bisa keluar, maka pembobol masuk dan berpura-pura membantu dengan menyuruh menghubungi nomor yang ada di stiker tersebut. Sehingga, nasabah sangat leluasa mengikuti perintahnya.
Melihat fenomena modus pembobolan dari tahun ke tahun yang selalu meningkat, mulai penipuan melalui SMS banking hingga skimmer dan spy cam. Semakin canggih fasilitas perbankan, semakin canggih pula modus pembobolan yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Yang paling sering adalah stiker atau lakban, ketika kita sibuk dan tiba-tiba kartu ATM tidak bisa keluar, maka pembobol masuk dan berpura-pura membantu dengan menyuruh menghubungi nomor yang ada di stiker tersebut. Sehingga, nasabah sangat leluasa mengikuti perintahnya.
Melihat fenomena modus pembobolan dari tahun ke tahun yang selalu meningkat, mulai penipuan melalui SMS banking hingga skimmer dan spy cam. Semakin canggih fasilitas perbankan, semakin canggih pula modus pembobolan yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab.
2.5 Solusi Pencegahan, Agar Tidak Terjadi Kasus Serupa
Solusi yang dapat dilakukan untuk untuk
mencegah pembobolan ATM yang pernah dilakukan ialah melakukan penjagaan pada
mesin ATM. Pengamanan ini dilakukan dengan menyiagakan security di tempat mesin
ATM. Tetapi pada kenyataannya, langkah ini kurang efektif karena kini
pembobolan dilakukan dengan menggunakan teknologi. Apabila dahulu aksi
pembobolan dilakukan dengan merusak mesin ATM, maka kini pembobolan dilakukan
secara rapi menggunakan skimming. Oleh karena itu, dibutuhkan solusi lain yang
lebih efektif daripada hanya sekedar menyiagakan security, meskipun hal ini
masih harus dilakukan.
Untuk itu pihak bank tidak tinggal diam dengan
pembobolan bank yang dilakukan hacker kali ini. Pihak bank kemudian
meningkatkan sistem keamanan pada bank dan juga keamanan pada kartu ATM agar
tidak terjadinya pembobolan lagi. Pihak bank menambahkan sistem keamanan yang
pertama dengan menggunakan chip untuk mengantisipasi terjadinya kebobolan. Dan
juga pihak bank menambahkan sistem keamanan dengan sistem enkripsi atau
pengkodean. Jadi ketika nasabah akan mengambil uang kartu memasukkan pin dan di
dalam alat, pin tersebut di enkripsi di dalam alat itu baru bisa digunakan
untuk mengambil uang.
Kemungkinan apabila dilihat dari
segi Informatikanya, sistem keamanan yang digunakan oleh pihak bank masih
terlalu sederhana. Dalam dunia informatika sudah bisa mendecript kode-kode yang
di enkripsi. Proses decript ini yaitu suatu proses pembalikan suatu data yang
telah di enkripsi seperti semula. Seharusnya pihak bank tidak hanya menggunakan
proses enkripsi saja, tetapi dengan proses yang lainnya agar hacker kesulitan
untuk menembus sistem keamanan bank.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
. Penegakan hukum dalam upaya menjerat
pelaku kejahatan pembobolan rekening nasabah melalui ATM, yaitu menerapkan
Hukum positif di Indonesia yang tertuang dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik.
Perlunya
pengetahuan yang luas dan spesifik terutama tentang kejahatan rekening nasabah
melalui ATM, dimana masih sedikit tinjauan pustaka yang mengulas tentang
kejahatan tersebut akan tetapi efek negatifnya yang disebabkan sudah sangat
besar sekali.
DAFTAR PUSTAKA