NAMA :
NADIA FADHILAH
NPM :
25212203
KELAS :
4EB19
Tugas 12 Softskill Etika Profesi
Akuntansi
ISU ETIKA SIGNIFIKAN
DALAM DUNIA BISNIS DAN PROFESI
Benturan Kepentingan
Benturan kepentingan
adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan
ekonomis pribadi Direktur, Komisaris atau pemegang saham utama di suatu
perusahaan. Benturan kepentingan ini dapat dikategorikan menjadi 8 jenis
situasi sebagai berikut :
a) Segala konsultasi atau
hubungan lain yang signifikan atau berkeinginan mengambil andil di dalam
aktivitas pemasok, pelanggan atau pesaing (competitor).
b) Segala kepentingan pribadi
yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
c) Segala hubungan bisnis
atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan keluarga (
family ) dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal tersebut.
d) Segala posisi dimana
karyawan dan pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh ( control ) terhadap
evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal yang masih ada hubungan
keluarga.
e) Segala penggunaan pribadi
maupun berbagai informasi rahasia perusahaan demi suatu kepentingan pribadi,
seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang atau produk milik perusahaan
yang didasarkan atas informasi rahasia tersebut.
f) Segala penjualan atau
pembelian perusahaan yang menguntungkan pribadi.
g) Segala penerimaan dari
keuntungan seseorang atau organisasi atau pihak ketiga yang berhubungan dengan
perusahaan.
h) Segala aktivitas yang
berkaitan dengan insider trading atas perusahaan yang telah go public yang
merugikan pihak lain.
Apabila situasi yang telah
disebutkan terjadi atau apabila individu tidak yakin apakah suatu situasi yang
sedang terjadi merupakan benturan kepentingan, maka harus segera dilaporkan hal
– hal yang terkait dengan situasi tersebut kepada petugas kepatuhan perusahaan.
Apabila manajemen senior perusahaan menetapkan bahwa situasi tersebut
menimbulkan kepentingan, maka mereka harus segera melaporkan benturan
kepentingan ini kepada komite pemeriksa.
Berikut ini merupakan beberapa upaya suatu
perusahaan atau organisasi dalam menghindari benturan kepentingan adalah
sebagai berikut :
A. Menghindari diri dari
tindakan dan situasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan pribadi dengan
perusahaan.
B. Mengusahakan lahan pribadi
untuk digunakan sebagai kebun perusahaan yang dapat menimbulkan potensi penyimpangan
kegiatan pemupukan.
C. Menyewakan properti
pribadi kepada perusahaan yang dapat menimbulkan potensi penyimpangan kegiatan
pemeliharaan.
D. Mengungkapkan dan
melaporkan setiap kepentingan di luar pekerjaan perusahaan.
E. Memiliki bisnis pribadi
yang sama dengan perusahaan.
F. Menghormati hak setiap
insane perusahaan untuk memiliki kegiatan di luar jam kerja, di luar pekerjaan
dari perusahaan dan yang bebas dari benturan kepentingan.
G. Tidak akan memegang
jabatan dalam suatu lemaga atau institusi lain di luar perusahaan dalam bentuk
apapun, kecuali telah mendapat persetujuan tertulis dari yang berwenang.
H. Menghindari diri dari
memiliki kepentingan keuangan maupun non keuangan pada suatu
perusahaan atau organisasi pesaing.
I. Menghindari situasi atau
perilaku yang dapat menimbulkan kesan, spekulasi atau kecurigaan adanya
benturan kepentingan.
J. Mengungkapkan atau
melaporkan setiap kemungkinan benturan kepentingan pada suatu kontrak yang
telah disetujui maupun yang belum disetujui.
K. Tidak akan
menginvestasikan dana atau melakukan ikatan bisnis pada individu atau pihak
lain yang mempunyai keterkaitan bisnis secara langsung ,aupun tidak
langsung.
Etika dalam Tempat Kerja
Dunia kerja memang
menyimpan banyak sisi, secara positif orang memang menaruh harapan dari dunia
kerja yaitu untuk memenuhi keperluan hidupnya. Namun tuntutan pekerjaan pun
bila tidak dihadapi dengan baik dapat membawa tekanan bagi pekerja sendiri.
Menyikapi hal tersebut mungkin ada hubungannya dengan fenomena maraknya
kegiatan eksekutif bisnis mendalami nilai-nilai agama. Mereka mengikuti
aktivitas keagamaan seperti tasawuf, kebaktian bersama dan lainnya untuk
mengkaji dan mengaplikasikan nilai-nilai luhur yang selama ini kerap hilang
dari dunia kerja.Kemerosotan nilai dalam dunia kerja juga diakui oleh ahli
filsafat Franz Magnis Suseno, bahwa etika dalam tempat kerja mulai tergeser
oleh kepentingan pencapaian keuntungan secepat-cepatnya. Eika sudah tidak ada
lagi dan kegiatan ekonomi hanya dimaknakan sebagai usaha mencari uang dengan
cepat. Akibatnya, perusahaan memberlakukan karyawan dengan buruk dan tidak
menghormati setiap pribadi.Etikadalam profesionalisme bisnis. Ada dua hal
yang terkandung dalam etika bisnis yaitu kepercayaan dan tanggung jawab.
Kepercayaan diterjemahkan
kepada bagaimana mengembalikan kejujuran dalam dunia kerja dan menolak stigma
lama bahwa kepintaran berbisnis diukur dari kelihaian daya saing. Sedangkan
tanggung jawab diarahkan atas mutu output sehingga insan bisnis jangan puas
hanya terhadap kualitas kerja yang asal-asalan.Dalam pandangan
rasional tentang perusahaan, kewajiban moral utama pegawai adalah untuk bekerja
mencapai tujuan perusahaan dan menghindari kegiatan-kegiatan yang mungkin
mengancam tujuan tersebut. Jadi, bersikap tidak etis berarti menyimpang dari
tujuan-tujuan tersebut dan berusaha meraih kepentingan sendiri dalam cara-cara
yang jika melanggar hukum dapat dinyatakan sebagai salah satu bentuk “kejahatan
kerah putih”.
Adapun beberapa praktik di dalam suatu pekerjaan yang dilandasi
dengan etika dengan berinteraksi di dalam suatu perusahaan, misalnya:
·
Etika
Terhadap Saingan
Kadang-kadang ada produsen berbuat kurang etis terhadap saingan dengan menyebarkan rumor, bahwa produk saingan kurang bermutu atau juga terjadi produk saingan dirusak dan dijual kembali ke pasar, sehingga menimbulkan citra negatif dari pihak konsumen.
Kadang-kadang ada produsen berbuat kurang etis terhadap saingan dengan menyebarkan rumor, bahwa produk saingan kurang bermutu atau juga terjadi produk saingan dirusak dan dijual kembali ke pasar, sehingga menimbulkan citra negatif dari pihak konsumen.
·
Etika
Hubungan dengan Karyawan
Di dalam perusahaan ada aturan-aturan dan batas-batas etika yang mengatur hubungan atasan dan bawahan, Atasan harus ramah dan menghormati hak-hak bawahan, Karyawan diberi kesempatan naik pangkat, dan memperoleh penghargaan.
Di dalam perusahaan ada aturan-aturan dan batas-batas etika yang mengatur hubungan atasan dan bawahan, Atasan harus ramah dan menghormati hak-hak bawahan, Karyawan diberi kesempatan naik pangkat, dan memperoleh penghargaan.
·
Etika
dalam hubungan dengan publik
Hubungan dengan publik harus dijaga sebaik mungkin, agar selalu terpelihara hubungan harmonis. Hubungan dengan public ini menyangkut pemeliharaan ekologi, lingkungan hidup. Hal ini meliputi konservasi alam, daur ulang dan polusi. Menjaga kelestarian alam, recycling (daur ulang) produk adalah uasha-usaha yang dapat dilakukan perusahaan dalam rangka mencegah polusi, dan menghemat sumber daya alam.
Hubungan dengan publik harus dijaga sebaik mungkin, agar selalu terpelihara hubungan harmonis. Hubungan dengan public ini menyangkut pemeliharaan ekologi, lingkungan hidup. Hal ini meliputi konservasi alam, daur ulang dan polusi. Menjaga kelestarian alam, recycling (daur ulang) produk adalah uasha-usaha yang dapat dilakukan perusahaan dalam rangka mencegah polusi, dan menghemat sumber daya alam.
Aktivitas Bisnis Internasional – Masalah
Budaya
Bagaimana cara dan
perilaku manusia melakukan sesuatu serta bagaimana suatu kelompok individu
membentuk kebiasaan. Kepemimpinan berperan sebagai motor yang harus mampu
mencetuskan dan menularkan kebiasaaan produktif di lingkungan organisasi. Maka
dengan demikian, masalah budaya perusahaan bukanlah hanya apa yang akan
dikerjakan sekolompok individu melainkan juga bagaimana cara dan tingkah laku
mereka pada saat mengerjakan pekerjaan tersebut.Seorang pemimpin memiliki
peranan penting dalam membentuk budaya perusahaan. Hal itu bukanlah sesuatu
yang kabur dan hambar, melainkan sebuah gambaran jelas dan konkrit. Jadi,
budaya itu adalah tingkah laku, yaitu cara individu bertingkah laku dalam
mereka melakukan sesuatu.
Akuntabilitas
Sosial
Akuntabilitas sosial merupakan proses keterlibatan
yang konstruktif antara warga negara dengan pemerintah dalam memeriksa pelaku
dan kinerja pejabat publik, politisi dan penyelenggara pemerintah.
Tujuan Akuntanbilitas Sosial, antara lain :
Tujuan Akuntanbilitas Sosial, antara lain :
a. Untuk mengukur dan
mengungkapkan dengan tepat seluruh biaya dan manfaat bagi masyarakat yang
ditimbulkan oleh aktifitas-aktifitas yang berkaitan dengan produksi suatu
perusahaan.
b. Untuk mengukur dan
melaporkan pengaruh kegiatan perusahaan terhadap lingkungannya, mencakup
financial dan managerial social accounting, social auditing.
c. Untuk menginternalisir
biaya sosial dan manfaat sosial agar dapat menentukan suatu hasil yang lebih
relevan dan sempurna yang merupakan keuntungan sosial suatu perusahaan.
Manajemen Krisis
Manajemen
krisis adalah respon pertama perusahaan terhadap sebuah kejadian yang dapat
merubah jalannya operasi bisnis yang telah berjalan normal. Artinya terjadi
gangguan pada proses bisnis ‘normal’ yang menyebabkan perusahaan mengalami
kesulitan untuk mengoptimalkan fungsi-fungsi yang ada, dan dengan demikian
dapat dikategorikan sebagai krisis.Kejadian buruk dan krisis yang melanda dunia
bisnis dapat mengambil beragam bentuk. Mulai dari bencana alam seperti Tsunami,
musibah teknologi (kebakaran, kebocoran zat-zat berbahaya) sampai kepada
karyawan yang mogok kerja. Segala kejadian buruk dan krisis, berpotensi
menghentikan proses normal bisnis yang telah dan sedang berjalan, membutuhkan
penanganan yang segera (immediate) dari pihak manajemen. Penanganan yang segera
ini kita kenal sebagai manajemen krisis (crisis management).
Saat
ini, manajemen krisis dinobatkan sebagai new corporate discipline. Manajemen
krisis adalah respon pertama perusahaan terhadap sebuah kejadian yang dapat merubah
jalannya operasi bisnis yang telah berjalan normal. Pendekatan yang dikelola
dengan baik sebagai respon terhadap kejadian itu terbukti secara signifikan
sangat membantu meyakinkan para pekerja, pelanggan, mitra, investor, dan
masyarakat luas akan kemampuan organisasi melewati masa krisis.
Secara umum, dapat dijelaskan bahwa penyebab
krisis adalah :
a)
Sebab
umum
·
Gangguan
kesejahtraan dan rasa aman
·
Tanggung
jawab sosial diabaikan.
b)
Sebab
khusus
·
Kesalahan
pengelola yang mengganggu lapisan bawah
·
Penurunan
profit yang tajam
·
Penyelewengan
·
Perubahan
permintaan pasar
·
Kegagalan
atau penarikan produk
·
Regulasi
dan deregulasi
·
Kecelakaan
atau bencana alam.
Contoh Kasus
BPOM Sita
Kosmetik Ilegal Mengandung Obat Terlarang
REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO --- Bahan kosmetik
yang disita BPOM Semarang di Purwokerto, Rabu (15/5), diperkirakan mengandung
obat terlarang.
Kepala BPOM Semarang, Dra Zulaimah MSi Apt, menyebutkan hasil
uji laboratorium krim kecantikan yang disita dari satu satu rumah produksi di
Kompleks Perumahan Permata hijau tersebut, memang masih belum selesai.
''Tapi dari daftar bahan baku yang sudah disita, kosmetik
tersebut kami perkirakan mengandung berbagai jenis obat-obat keras yang
peredarannya sangat kami batasi,'' kata Zualimah, saat ditelepon dari
Purwokerto, Kamis (16/5).
Bahkan baku yang dipergunakan sebagai bahan baku krim
tersebut, antara lain berupa Bahan Kimia Obat (BKO) seperti obat-obatan jenis
antibiotik, deksametason, hingga hidrokuinon. ''Kami belum tahu, apakah
obat-obatan BKO tersebut, dimasukkan dalam krim kosmetik atau tidak, karena
masih dilakukan penelitian. Namun untuk bahan kimia hidrokuinon, kami perkirakan
menjadi salah satu bahan utama pembuatan kosmetik,'' jelasnya.
Di Indonesia, kata Zulaimah, bahan aktif Hidrokuinon sangat
dibatasi penggunaannya. Bahan aktif tersebut, hanya diizinkan digunakan dalam
kadar yang sangat sedikit, dalam bahan kosmetik pewarna rambut dan cat kuku
atau kitek. Untuk pewarna rambut, maksimal kadar hidrokuinon hanya 0,3 persen
sedangkan untuk cat kuku hanya 0,02 persen. ''Sedangkan untuk krim kulit, sama
sekali tidak boleh digunakan,'' jelasnya.
Ia mengakui, di masa lalu zat aktif hidrokuinin ini memang
banyak digunakan untuk bahan baku krim pemutih atau pencerah hulit. Namun
setelah banyak kasus warga yang mengeluh terjadinya iritasi dan rasa terbakar
pada kulit akibat pemakaian zat hidrokuinon dalam krim pemutih ini, maka penggunaan
hidrokuinon dibatasi.
''Pemakaian jangka panjang bisa menyebabkan pigmen kulit yang
terpapar zat ini menjadi mati. Bahkan, setelah sel pigmen mati, kulit bisa
berubah menjadi biru kehitam-hitaman,'' ujarnya menjelaskan.
Sementara mengenai adanya obat antibiotik dan deksametason
yang ikut disita, Zulaimah menyebutkan masih belum tahu penggunaan obat ini.
Obat-obatan tersebut, mestinya merupakan obat oral atau yang dikonsumsi dengan
cara minum. Selain itu, penggunaannya juga dibatasi karena merupakan golongan
obat keras.
''Karena itu, kami masih belum tahu untuk apa obat-obatan
itu. Kita masih melakukan pengujian, apakah obat-obatan tersebut digunakan
sebagai campuran krim tersebut atau tidak,'' katanya.
Petugas BPOM sebelumnya menyita ribuan kemasan krim pemutih
kulit di salah satu rumah di perumahan Permata Hijau yang merupakan komplek
perumahan elite di Kota Purwokerto. Di rumah yang diduga menjadi rumah tempat
pembuatan krim kosmetik, petugas dari BPOM juga menemukan berbagai bahan baku
pembuatan krim.
Penggerebekan rumah produksi krim kecantikan itu, dilakukan
karena rumah produksi tersebut belum memiliki izin produksi dari BPOM.
Sementara penggunaan bahan baku kosmetik harus mendapat pengawasan ketat,
karena penggunaan bahan baku yang tidak semestinya bisa membahayakan konsumen.
Penggerebekan dilakukan, setelah petugas BPOM mendapat banyak
keluhan dari konsumen yang mengaku kulitnya terasa terbakar dan mengalami
iritasi setelah menggunakan krim yang dibeli dari salon kecantikan. Setelah
dilakukan pengusutan, ternyata krim tersebut diperoleh dari rumah produksi di
Purwokerto.
Zulaimah menyebutkan, krim pemutih hasil produksi warga
Purwokerto ini, dijual ke klinik klinik dan salon kecantikan di seluruh wilayah
Tanah Air. "Dari hasil catatan transaksi yang kita peroleh, krim pemutih
itu banyak dijual di Semarang, Banyumas, Bali, Jabodetabek dan terbesar di
Jabar hingga Bandung,'' jelasnya.
Ia menyebutkan, pemilik rumah produksi yang berinisial S,
sudah dalam pengawasan petugas BPOM. ''Mulai besok akan kami periksa. Bukan
tidak mungkin nantinya akan ada tersangkalain dalam kasus ini,'' jelasnya.
Ditambahkannya, pelanggaran dalam bidang POM, sesuai UU No 35 tahun 2009 bisa
dikenai sanksi pidana maksimal 15 tahun atau denda Rp 1,5 miliar.
Reporter : Eko Widiyatno Redaktur : Karta
Raharja Ucu
Referensi: