NAMA :
NADIA FADHILAH
NPM :
25212203
KELAS :
4EB19
Tugas 5 Softskill Etika Profesi
Akuntansi
KODE ETIK PROFESI
AKUNTANSI
Kode Perilaku Profesional
Kode etik profesi di
definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta sutu pola
bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama
diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi
adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan
oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan
tersebut. Kode
Perilaku Profesional merupakan ketentuan umum mengenai prilaku yang ideal atau
peraturan khusus yang menguraikan berbagai tindakan yang tidak dapat
dibenarkan.
Kode perilaku profesional
terdiri dari:
1) Prinsip
– prinsip
2) peraturan
etika
3) interpretasi
atas peraturan etika
4) kaidah
etika.
Garis besar kode etik dan perilaku profesional adalah :
A.
Kontribusi
untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang
menegaskan kewajiban untuk
melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negative dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negative dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
B.
Hindari
menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti
hilangnya informasi yang tidak
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
C.
Bersikap
jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan.
Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
D.
Bersikap
adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati
orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
E.
Hak
milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang
dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
F.
Memberikan
kredit yang pantas untuk properti intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi
integritas dari kekayaan intelektual.
G.
Menghormati
privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan
pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah
terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
H.
Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan
informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk
menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak
secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
Menurut AICPA kode perilaku profesional terdiri dari:
1. Prinsip – prinsip,
meliputi lima prinsip yang harus dipatuhi oleh semua anggota AICPA yaitu,
tanggung jawab, kepentingan masyarakat, integritas, kemahiran, lingkup dan sifat
jasa dan satu prinsip untuk anggota AICPA yang memberikan jasa atestasi yaitu
objektivitas dan independensi.
2. Peraturan perilaku,
meliputi standar minimum perilaku praktisi yang ditetapkan profesi dan merupakn
keharusan.
3. Interprestasi, tidak
merupakan keharusan tetapi praktisi harus memahaminya
4. Ketetapan etika,
penjelasan dan jawaban yang diterbitkan untuk menjawab pertanyaan – pertanyaan
peraturan perilaku yang diajukan oleh praktisi dan lainnya tidak merupakan
keharusan tapi praktisi harus memahaminya.
Prinsip-prinsip Etika: IFAC,
AICPA, IAI
Prinsip-prinsip yang
membentuk kode perilaku profesi sudah ditentukan dan dipegang teguh oleh
profesi tersebut. Sebagai contoh terdapat prinsip-prinsip kode etik menurut
lembaga-lembaga yang mengaturnya, antara lain :
1. Menurut
IFAC
Menurut
The International Federation of Accountants, seorang profesi dituntut memiliki
berbagai sikap seperti :
a)
Integritas, seorang akuntan harus memiliki sikap yang
tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis profesional.
b)
Objektivitas, seorang akuntan melakukan tugasnya
sesuai dengan objek tidak memandang subjek yang ia sedang melakukan penilaian
secara independen.
c)
Kompetensi profesional dan Kesungguhan, seorang
akuntan harus berkompeten dan senantiasa menjaga ilmu pengetahuan dan selalu
meningkatkan kemampuan agar dapat memberikan pelayanan yang memuaskan.
d)
Kerahasian, seoang akuntan harus selalu menjaga dan
menghormati kerahasiaan atas informasi klien yang ia lakukan pelayanan.
e)
Perilaku Profesional, seorang akuntan harus taat akan
hukum dan dilarang melakukan hal-hal yang membuat nama akuntan buruk.
2. Menurut AICPA
Menurut American Institute
of Certified Public Accountants, seorang profesi dituntut memiliki berbagai
sikap seperti :
a)
Tanggung Jawab, seorang akuntan sebagai profesional,
harus menerapkan nilai moral serta bertanggung-jawab di setiap pelayanannya.
b)
Kepentingan Umum, seorang akuntan harus menerima
kewajibannya untuk melayani publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukan komitmen terhadap profesionalisme.
c)
Integritas, selalu mempertahankan dan memperluas
kepercayaan publik terhadapnya.
d)
Objektivitas dan Independensi, seorang akuntan harus
mempertahankan objektibitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
melaksanakan tanggung jawabnya.
e)
Due Care, seorang akuntan harus mematuhi standar
teknis dan etis profesinya, selalu berusaha terus-menerus untuk meningkatkan
kompetensi yang dimilikinya.
f)
Sifat dan Cakupan Layanan, seorang akuntan harus
memperhatikan prinsip-prinsip dari kode etik profesional dalam menentukan
lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
3. Menurut IAI
Menurut Ikatan Akuntansi
Indonesia, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sifat seperti :
a)
Tanggung Jawab
b)
Kepentingan Publik
c)
Integritas
d)
Objektivtias
e)
Kompetensi dan Kehati-hatian
f)
Kerahasiaan
g)
Perilaku Profesional
Aturan dan Interpretasi
Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi
yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai
sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CONTOH KASUS:
JAKARTA, KOMPAS – Dewan Perwakilan Rakyat sulit diharapkan mau membongkar praktik mafia anggaran yang terjadi di lembaga tersebut dan melibatkan pejabat pemerintah. Partai politik dan politikusnya di DPR diuntungkan dengan kondisi tetap tak terungkapnya praktik mafia anggaran karena mereka mengandalkan pembiayaan politik dari transaksi haram seperti dalam kasus suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Setidaknya
di dua kasus, Kemenpora dan Kemenkertrans menjadi contoh konkret bahwa praktik
mafia anggaran terus berjalan. Sulitnya kita berharap pada politikus untuk
memberantas korupsi karena mereka juga terjebak pada agenda dan kepentingan
pragmatis,” kata Koordinator Divis Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch
(ICW) Abdullah Dahlan di Jakarta, Senin (12/9).
Abdullah
mencontohkan praktik mafia anggaran yang coba diungkap anggota DPR Wa Ode
Nurhayati. Namun yang terjadi, Badan Kehormatan DPR justru memproses yang
bersangkutan meskipun dia sebagai penyingkap aib (whistle blower). BK DPR tak pernah
memeriksa pihak-pihak yang disebutkan Wa Ode.
“Parpol
dan politikusnya mengandalkan permodalan politik dari kongkalikong semacam ini,
jadi sulit mereka mau mengungkap praktik mafia anggaran,” kata Abdullah. Abdullah
mengatakan, praktik mafia anggaran dimulai sejak perencanaan, misalnya
dalam kasus dana percepatan infrastruktur daerah (DPID) di Kemnakertrans. Dalam
perencanaan, orang di lingkaran menteri menawarkan beberapa daerah untuk
mendapatkan program atau wilayah proyek DPID. “Tentunya dengan imblana fee
tertentu,” katanya. Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi
Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi mengungkapkan, anggaran
yang sudah disetujui DPR dalam kenyataannya tidak diberikan ke daerah secara
gratis. Dalam kasus suap di Kemenpora dan Kemnakertrans, terlihat jelas DPR dan
pemerintah saling mengambil uang dari anggaran yang seharusnya untuk daerah.“Harus
ada fee buat parlemen, sementara birokrat kita juga butuh duit . Keduanya
saling membutuhkan. Pejabat di kementerian membutuhkan uang untuk biaya
kenaikan pangkat dan upeti bagi atasan mereka. Menteri juga membutuhkan uang
untuk membantu partai politiknya.
REFERENSI:
http://documents.tips/documents/lima-contoh-kasus-pelanggaran-kode-etik-profesidocx.html