NAMA :
NADIA FADHILAH
NPM :
25212203
KELAS :
4EB19
Tugas 6 Softskill Etika Profesi
Akuntansi
ETIKA DALAM AUDITING
Kepercayaan Publik
Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk
melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi
yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi
untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud
dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang
kompeten dan independen.
Profesi akuntan memegang peranan yang penting
dimasyarakat, di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien,
pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan
keuangan, dan pihak lainnya bergantung pada objektifitas dan integritas akuntan
dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini
menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan
Publik merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani anggota
secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku
akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat
dan negara.
Kepercayaan masyarakat umum sebagai
pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi
akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat
bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang,
bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh
keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi
sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus
secara intelektual jujur, bebas dari setiap
kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan
dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan.
Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam
penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk
menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka
bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan
mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan
obyektivitas mereka. (Nugrahiningsih, 2005 dalam Alim dkk 2007)
Tanggung Jawab
Auditor kepada Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki
peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara
tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh
perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan
tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi
yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk
memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan
profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan
memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta
menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas
kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara
terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang
tinggi.
Justice Buger mengungkapkan bahwa
akuntan publik yang independen dalam memberikan laporan penilaian mengenai
laporan keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada publik itu
melampaui hubungan antara auditor dengan kliennya. Akuntan publik yang
independen memiliki fungsi yang berbeda, tidak hanya patuh terhadap para
kreditur dan pemegang saham saja, akan tetapi berfungsi sebagai ”a
public watchdog function”. Dalam menjalankan fungsi tersebut seorang
akuntan harus mempertahankan independensinya secara keseluruhan di setiap waktu
dan memenuhi kesetiaan terhadap kepentingan publik. Hal ini membuat konflik
kepentingan antara klien dan publik mengenai konfil loyalitas auditor.
Hal serupa juga diungkapan oleh Baker dan Hayes,
bahwa seorang akuntan publik diharapkan memberikan pelayanan yang profesional
dengan cara yang berbeda untuk mendapatkan keuntungan dari contractual
arragment antara akuntan publik dan klien.
Ketika auditor menerima penugasan audit terhadap
sebuah perusahaan, hal ini membuat konsequensi terhadap auditor untuk
bertanggung jawab kepada publik. Penugasan untuk melaporkan kepada publik
mengenai kewajaran dalam gambaran laporan keuangan dan pengoperasian perusahaan
untuk waktu tertentu memberikan ”fiduciary responsibility” kepada
auditor untuk melindungi kepentingan publik dan sikap independen dari klien
yang digunakan sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan dari publik.
Tanggung
Jawab Dasar Auditor
The
Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices
Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) mengenai tanggung jawab
auditor:
1. Perencanaan, Pengendalian
dan Pencatatan.
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
2. Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui
dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai
kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3. Bukti Audit. Auditor akan memperoleh
bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
4. Pengendalian Intern. Bila auditor berharap
untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan
dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5. Meninjau Ulang Laporan
Keuangan yang Relevan.
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya,
dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain
yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan
keuangan.
Tanggung Jawab Dasar
Auditor
Independensi merupakan dasar dari profesi
auditing. Hal itu berarti auditor akan bersifat netralterhadap entitas, dan
oleh karena itu akan bersifat objektif. Publik dapat mempercayai fungsi
auditkarena auditor bersikap tidak memihak serta mengakui adanya kewajiban
untuk bersiikap adil. Entitasadalah klien auditor, namun CPA memiliki tanggung
jawab yang lebih besar kepada para penggunalaporan auditor yang jelas telah
diketahui. Auditor tidak boleh memposisikan diri atau pertimbangannyadi bawah
kelompok apapun dan siapapun. Independensi, integritas dan objektivitas auditor
mendorongpihak ketiga untuk menggunakan laporan keuangan yang tercakup dalam
laporan auditor dengan rasa yakin dan percaya sepenuhnya.
Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Pada tanggal 28 Pebruari 2011, Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan peraturan
yang mengatur mengenai independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar
modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan
Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang
Memberikan Jasa di Pasar Modal.
Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya. Berikut adalah keputusannya :
Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya. Berikut adalah keputusannya :
KEPUTUSAN
KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
NOMOR:
KEP- 20 /PM/2002
TENTANG INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN
JASA AUDIT
DI PASAR MODAL
Pasal
1
Ketentuan mengenai Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal, diatur dalam
PERATURAN NOMOR VIII.A.2: INDEPENDENSI AKUNTAN YANG
MEMBERIKAn JASA AUDIT DI PASAR MODAL:
1.
Definisi dari istilah-istilah pada peraturan ini adalah :
a)
Periode
Audit dan Periode Penugasan Profesional :
·
Periode
Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang diaudit atau
yang direview; dan
·
Periode Penugasan Profesional adalah periode
penugasan untuk mengaudit atau mereview laporan keuangan klien atau untuk
menyiapkan laporan kepada Bapepam.
b)
Anggota
Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak, baik didalam maupun
diluar tanggungan, dan saudara kandung.
c)
Fee
Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional
yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah
fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak
kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal
perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan
badan pengatur.
d)
Orang
Dalam Kantor Akuntan Publik adalah:
·
Orang
yang termasuk dalam Tim Penugasan Audit yaitu sema rekan, pimpinan, dan
karyawan profesional yang berpartisipasi dalam audit, review, atau penugasan
atestasi dari klien, termasuk mereka yang melakukan penelaahan lanjutan atau
yang bertindak sebagai rekan ke dua selama Periode Audit atau penugasan
atestasi tentang isu-isu teknis atau industri khusus, transaksi, atau kejadian
penting;
·
Orang
yang termasuk dalam rantai pelaksana/perintah yaitu semua orang yang:
Ø mengawasi atau mempunyai
tanggung jawab manajemen secara langsung terhadap audit;
Ø mengevaluasi kinerja atau
merekomendasikan kompensasi bagi rekan dalam penugasan audit; atau
Ø menyediakan pengendalian
mutu atau pengawasan lain atas audit; atau
·
Setiap
rekan lainnya, pimpinan, atau karyawan profesional lainnya dari Kantor
Akuntan Publik yang telah memberikan jasa-jasa non audit kepada
klien.
e) Karyawan Kunci yaitu
orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawabuntuk merencanakan,
memimpin, dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota
Komisaris, anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.
2.
Jangka waktu Periode Penugasan Profesional:
a)
Periode
Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau
penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
b)
Periode
Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau
pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam
bahwa penugasa telah selesai, mana yang lebih dahulu.
3. Dalam memberikan jasa
profesional, khususnya dalam memberikan opini atau penilaian,
Akuntan wajib senantiasa mempertahankan sikap independen. Akuntan tidak
independen apabila selama Periode Audit dan selama Periode Penugasan
Profesionalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun
Orang Dalam Kantor Akuntan Publik :
a)
mempunyai
kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang material pada klien,
seperti :
·
investasi
pada klien; atau
·
kepentingan
keuangan lain pada klien yang dapat menimbulkan bentura kepentingan.
b)
mempunyai
hubungan pekerjaan dengan klien, seperti :
·
merangkap
sebagai Karyawan Kunci pada klien;
·
memiliki
Anggota Keluarga Dekat yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam
bidang akuntansi dan keuangan;
·
mempunyai
mantan rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik
yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan
keuangan, kecuali setelah lebih dari 1 (satu) tahun tidak bekerja lagi pada
Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan; atau
·
mempunyai
rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang
sebelumnya pernah bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang
akuntansi dan keuangan, kecuali yang bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit
terhadap klien tersebut dalam Periode Audit.
c)
mempunyai
hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung yang material dengan klien,
atau dengan karyawan kunci yang bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham
utama klien. Hubungan usaha dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam
hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik, atau Orang Dalam
Kantor Akuntan Publik memberikan jasa audit atau non audit kepada
klien, atau merupakan konsumen dari produk barang atau jasa klien dalam rangka
menunjang kegiatan rutin.
d)
memberikan
jasa-jasa non audit kepada klien seperti :
·
pembukuan
atau jasa lain yang berhubungan dengan catatan akuntansi klien;
·
atau
laporan keuangan;
·
desain
sistim informasi keuangan dan implementasi;
·
penilaian
atau opini kewajaran (fairness opinion);
·
aktuaria;
·
audit
internal;
·
konsultasi
manajemen;
·
konsultasi
sumber daya manusia;
·
konsultasi
perpajakan;
·
Penasihat
Investasi dan keuangan; atau
·
jasa-jasa
lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan
e) memberikan jasa atau
produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau menerima Fee
Kontinjen atau komisi dari klien.
4. Sistim Pengendalian
Mutu
Kantor Akuntan Publik wajib
mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa
Kantor Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap
independen dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari
Kantor Akuntan Publik tersebut.
5.
Pembatasan Penugasan Audit
a)
Pemberian
jasa audit umum atas laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh
Kantor Akuntan Publik paling lama untuk 5 (lima) tahun buku
berturut-turut dan oleh seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga)
tahun buku berturut-turut.
b)
Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat
menerima penugasan audit kembali untuk klien tersebut setelah 3 (tiga) tahun
buku secara berturut-turut tidak mengaudit klien tersebut.
c)
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas tidak berlaku bagi
laporan keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum.
6.
Ketentuan Peralihan
a)
Kantor Akuntan Publik yang
telah memberikan jasa audit umum untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut atau
lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas
laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya
dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
b)
Akuntan yang
telah memberikan jasa audit umum untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut atau
lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas
laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya
dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
7. Dengan tidak mengurangi
ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan
sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk
Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.
CONTOH KASUS:
KASUS
LIPPO
Beberapa kasus yang hampir serupa juga terjadi di
Indonesia, salah satunya adalah laporan keuangan ganda Bank Lippo pada tahun 2002.
Kasus Lippo bermula dari adanya tiga versi laporan keuangan yang ditemukan oleh
Bapepam untuk periode 30 September 2002, yang masing-masing berbeda. Laporan
yang berbeda itu, pertama, yang diberikan kepada publik atau diiklankan melalui
media massa pada 28 November 2002. Kedua, laporan ke BEJ pada 27 Desember 2002,
dan ketiga, laporan yang disampaikan akuntan publik, dalam hal ini kantor
akuntan public Prasetio, Sarwoko dan Sandjaja dengan auditor Ruchjat Kosasih
dan disampaikan kepada manajemen Bank Lippo pada 6 Januari 2003. Dari ketiga
versi laporan keuangan tersebut yang benar-benar telah diaudit dan mencantumkan
”opini wajar tanpa pengecualian” adalah laporan yang disampaikan pada 6 Januari
2003. Dimana dalam laporan itu disampaikan adanya penurunan AYDA (agunan yang
diambil alih) sebesar Rp 1,42 triliun, total aktiva Rp 22,8 triliun, rugi
bersih sebesar Rp 1,273 triliun dan CAR sebesar 4,23 %. Untuk laporan keuangan
yang diiklankan pada 28 November 2002 ternyata terdapat kelalaian manajemen
dengan mencantumkan kata audit. Padahal laporan tersebut belum diaudit, dimana
angka yang tercatat pada saat diiklankan adalah AYDA sebesar Rp2,933 triliun,
aktiva sebesar Rp 24,185 triliun, laba bersih tercatat Rp 98,77 miliar, dan CAR
24,77 %. Karena itu BAPEPAM menjatuhkan sanksi denda kepada jajaran direksi PT
Bank Lippo Tbk. sebesar Rp 2,5 miliar, karena pencantuman kata ”diaudit” dan
”opini wajar tanpa
pengecualian”
di laporan keuangan 30 September 2002 yang dipublikasikan pada 28 Nopember
2002, dan juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 3,5 juta kepada Ruchjat
Kosasih selaku partner kantor akuntan publik (KAP) Prasetio, Sarwoko &
Sandjaja karena keterlambatan penyampaian informasi penting mengenai penurunan
AYDA Bank Lippo selama 35 hari. Kasus-kasus skandal diatas menyebabkan profesi akuntan
beberapa tahun terakhir telah mengalami krisis kepercayaan. Hal itu mempertegas
perlunya kepekaan profesi akuntan terhadap etika. Jones,et al. (2003) lebih
memilih pendekatan individu terhadap kepedulian etika yang berbeda dengan
pendekatan aturan seperti yang berdasarkan pada Sarbanes Oxley Act. Mastracchio
(2005) menekankan bahwa kepedulian terhadap etika harus diawali dari kurikulum
akuntansi, jauh sebelum mahasiswa akuntansi masuk di dunia profesi akuntansi.
Dari kedua kasus di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa dalam profesi akuntan
terdapat masalah yang cukup pelik di mana di satu sisi para akuntan harus
menunjukkan independensinya sebagai auditor dengan menyampaikan hasil audit ke
masyarakat secara obyektif, tetapi di sisi lain mereka dipekerjakan dan dibayar
oleh perusahaan yang tentunya memiliki kepentingan tersendiri.
REFERENSI:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar