NAMA : NADIA FADHILAH
NPM : 25212203
KELAS : 4EB19
Tugas 3 Softskill Etika
Profesi Akuntansi
Ethical Governance
Governance System
Istilah system pemerintahan adalah
kombinasi dari dua kata, yaitu: “sistem” dan “pemerintah”. Berarti system
secara keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan
fungsional antara bagian-bagian dan hubungan fungsional dari keseluruhan,
sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan antara bagian-bagian yang
terjadi jika satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi
keseluruhan. Dan pemerintahan dalam arti luas memiliki pemahaman bahwa segala
sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan Negara dan kepentingan
Negara itu sendiri. Dari pengertian itu, secara harfiah berarti system
pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar lembagan egara dalam melaksanakan
kekuasaan Negara untuk kepentingan Negara itu sendiri dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan rakyatnya. Menurut Moh. Mahfud MD, adalah pemerintah Negara
bagian system dan mekanisme kerja koordinasi atau hubungan antara tiga cabang
kekuasaan yang legislatif, eksekutif dan yudikatif (Moh. Mahfud MD, 2001: 74).
Dengan demikian, dapat disimpulkan system adalah system pemerintahan Negara dan
administrasi hubungan antara lembaga Negara dalam rangka administrasi negara.
Sesuai
dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi :
·
Presidensial
merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif
dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
·
Parlementer
merupakan sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting
dalam pemerintahan. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen
dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang
terhadap jalannya pemerintahan.
·
Komunis
adalah paham yang merupakan sebagai bentuk reaksi atas perkembangan masyarakat
kapitalis yang merupakan cara berpikir masyarakat liberal.
·
Demokrasi
liberal merupakan sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak
individu dari kekuasaan pemerintah liberal merupakan sebuah ideologi, pandangan
filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan
dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama.
·
Sistem
pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara
itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem
pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem
pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi
statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis,
absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum
minoritas untuk memprotes hal tersebut.
Budaya Etika
Corporate Culture (budaya perusahaan)
merupakan konsep yang berkembang dari ilmu manajemen serta psikologi industri
dan organisasi. Bidang-bidang ilmu tersebut mencoba lebih dalam mengupas
penggunaan konsep-konsep budaya dalam ilmu manajemen dan organisasi dengan
tujuan meningkatkan kinerja organisasi, yang dalam hal ini, adalah organisasi
yang berbentuk perusahaan.
Djokosantoso Moeljono mendefinisikan corporate
culture sebagai suatu sistem nilai yang diyakini oleh semua anggota organisasi
dan yang dipelajari, diterapkan, serta dikembangkan secara berkesinambungan,
berfungsi sebagai sistem perekat, dan dijadikan acuan berperilaku dalam
organsisasi untuk mencapai tujuan perusahaan yang telah ditetapkan.
Kalau dikaji secara lebih mendalam, menurut Martin
Hann, ada 10 parameter budaya perusahaan yang baik:
1.
Pride
of the organization
2.
Orientation
towards (top) achievements
3.
Teamwork
and communication
4.
Supervision
and leadership
5.
Profit
orientation and cost awareness
6.
Employee
relationships
7.
Client
and consumer relations
8.
Honesty
and safety
9.
Education
and development
10.
Innovation
Penerapan
Budaya
Etika Corporate Credo: Pernyataan ringkas mengenai
nilai-nilai yang dianut dan ditegakkan perusahaan.
Komitmen
Internal :
a.
Perusahaan
terhadap karyawan
b.
Karyawan
terhadap perusahaan
c.
Karyawan
terhadap karyawan lain.
Komitmen
Eksternal:
a)
Perusahaan
terhadap pelanggan
b)
Perusahaan
terhadap pemegang saham
c)
Perusahaan
terhadap masyarakat
Penerapan
Budaya Etika
Program Etika adalah Sistem yang dirancang dan
diimplementasikan untuk mengarahkan karyawan agar melaksanakan corporate credo.
Mengembangkan Struktur
Etika
Semangat untuk mewujudkan Good Corporate
Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan akademisi
maupun praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai perangkat
pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang baik
sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar
Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite Corporate
Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan
agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara
baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya. Pembentukan
beberapa perangkat struktural perusahaan seperti komisaris independen, komite
audit, komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah
langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas “Board Governance“.
Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite audit, maka dewan
komisaris dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan pengarahan kepada
dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi.
Sementara itu, sekretaris perusahaan merupakan
struktur pembantu dewan direksi untuk menyikapi berbagai tuntutan atau harapan
dari berbagai pihak eksternal perusahaan seperti investor agar supaya
pencapaian tujuan perusahaan tidak terganggu baik dalam perspektif waktu
pencapaian tujuan ataupun kualitas target yang ingin dicapai. Meskipun belum
maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit and proper test) yang dilakukan oleh
pemerintah untuk memilih top pimpinan suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang
tak terpisahkan dari kebutuhan untuk membangun “Board Governance” yang baik
sehingga implementasi Good Corporate Governance akan menjadi lebih mudah dan
cepat.
Kode Perilaku Korporasi
Kode perilaku korporasi (Corporate
Code of Conduct) merupakan pedoman yang dimiliki setiap
perusahaan dalam memberikan batasan-batasan bagi setiap karyawannya untuk
menetapkan etika dalam perusahaan tersebut. Kode perilaku korporasi yang
dimiliki suatu perusahaan berbeda dengan perusahaan lainnya, karena setiap
perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda dalam menjalankan usahanya. Di dalam
Perilaku korporatif, peran pemimpin sangat penting, antara lain, sebagai First
Adapter, penerima dan pelaksana pertama dari budaya kerja, Motivator,
untuk mendorong insan organisasi/korporasi melaksanakan budaya kerja secara
konsisten dan konsekuen, Role Model, teladan bagi insan
korporasi terhadap pelaksanaan Budaya Kerja, dan Pencetus dan Pengelola
Strategi, dan program budaya kerja sesuai kebutuhan korporasi.
Kode perilaku korporasi (Corporate
Code of Conduct) juga dapat diartikan sebagai pedoman internal perusahaan yang berisikan
Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap
peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan
aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders.
Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari
aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, baik
aturan hukum maupun aturan moral atau etika. Corporate Code of Conduct merupakan pedoman bagi seluruh pelaku
bisnis dalam bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari
dalam berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra usaha dan pihak-pihak lainnya
yang berkepentingan.
Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku
perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada
perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu
menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar
perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya.
Pernyataan dan pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam Corporate Code of Conduct.
Evaluasi Terhadap Kode
Perilaku Korporasi
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic
Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance
disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei
2005.
PENGARUH
ETIKA TERHADAP BUDAYA
1)
Etika
Personal dan etika bisnis merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan
keberadaannya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang
terinternalisasi menjadi perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi
budaya perusahaan.
2)
Jika
etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan
maka hal tersebut berpotensi menjadi dasar kekuatan persusahaan yang pada
gilirannya berpotensi menjadi sarana peningkatan kerja
Dalam
mengimplementasikan Good Corporate Governance, diperlukan instrumen-instrumen
yang menunjang, yaitu sebagai berikut :
a)
Code
of Corporate Governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam
interaksi antar organ Perusahaan maupun stakeholder lainnya.
b)
Code
of Conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan
kerjasama yang harmonis antara Perusahaan dengan Karyawannya.
c)
Board
Manual, Panduan bagi Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas,
Kewajiban, Wewenang serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara Komisaris
dengan Direksi serta panduan Operasional Best Practice.
d)
Sistim
Manajemen Risiko, mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan
Implementasinya.
e)
An
Auditing Committee Contract – arranges the Organization and Management of the
Auditing Committee along with its Scope of Work.
f)
Piagam
Komite Audit, mengatur tentang Organisasi dan Tata Laksana Komite Audit serta
Ruang Lingkup Tugas.
Berikut
ini langkah yang harus dilakukan dalam evaluasi terhadap kode perilaku
korporasi, yaitu :
a.
Pelaporan
Pelanggaran Code of Conduct
Setiap individu
berkewajiban melaporkan setiap pelanggaran atas Code of Conduct yang dilakukan
oleh individu lain dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan. Laporan
dari pihak luar wajib diterima sepanjang didukung bukti dan identitas yang
jelas dari pelapor. Dewan kehormatan wajib mencatat setiap laporan pelanggaran
atas Code of Conduct dan melaporkannya kepada Direksi dengan didukung oleh
bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan. Dewan kehormatan wajib
memberikan perlindungan terhadap pelapor.
b.
Sanksi
Atas Pelanggaran Code of Conduct
Pemberian sanksi Atas
Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh karyawan diberikan oleh Direksi
atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemberian
sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh Direksi dan Dewan
Komisaris mengacu sepenuhnya pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Perusahaan serta ketentuan yang berlaku. Pemberian sanksi dilakukan setelah
ditemukan bukti nyata terhadap terjadinya pelanggaran pedoman ini.
CONTOH KASUS
Penipuan Madoff Luar Biasa
NEW YORK, KOMPAS.com — Ketika sampai pada keputusan, dewan juri tidak sulit melakukannya. Kasus penipuan oleh perusahaan dan para anggota staf Bernard Madoff begitu meluas. Demikian kesimpulan dari kasus perusahaan Bernard Madoff di sebuah pengadilan di Manhattan, Senin (24/3/2014).
Kasus penipuan ini berawal dari pendirian perusahaan bernama Bernard L Madoff Investment Securities LLC, perusahaan pialang dan perusahaan yang mengelola dana-dana warga kaya. Madoff mendirikan perusahaan itu pada 1960. Hingga 2008, perusahaan punya reputasi baik karena memberikan keuntungan tinggi bagi investor.
Akan tetapi, pada 2008 kedok perusahaan terbongkar. Saat puncak krisis ekonomi AS pada tahun itu, perusahaan tidak lagi bisa memberikan keuntungan. Bahkan, kemudian ketahuan semua dana investasi, termasuk milik sutradara kondang Steven Spielberg, ludes. Total dana investasi yang lenyap lebih dari 50 miliar $ AS.
Madoff sendiri sedang meringkuk di penjara untuk menjalani 150 tahun kurungan. Akan tetapi, buntut kasus penipuan perusahaan masih menyisakan persidangan dan akhirnya kelar pada Senin lalu.
Para juri di pengadilan menyimpulkan perusahaan bukan murni sebagai pialang saham dan broker investasi, melainkan melakukan semacam arisan berantai yang dinamakan Skema Ponzi. Ini merujuk pada pemberian keuntungan kepada investor yang masuk lebih awal dari dana-dana investasi yang disetor para investor yang masuk belakangan.
Modus operandi penipuan itu diyakini mulai terjadi pada 1980-an. Dalam kasus ini, lima anggota staf perusahaan turut dinyatakan bersalah karena menutup-nutupi skandal yang berlangsung lebih dari 30 tahun itu. Kasus Madoff ini merupakan kasus terlama untuk kategori kejahatan kerah putih dalam sejarah pengadilan di Manhattan, AS.
Lima anggota staf dan eksekutif, yakni Daniel Bonventre, Annette Bongiorno, Joann Crupi, Jerome O’Hara, dan George Perez, menyatakan bisnis Madoff punya legitimasi. Namun, para juri telah mewawancarai 40 saksi dan meneliti ribuan dokumen. Juri menemukan pemalsuan dalam perdagangan saham, penipuan perbankan, kebohongan pajak, dan pemalsuan catatan. Pemalsuan itu bertujuan memperlihatkan seolah-olah perusahaan melakukan jual beli saham, tetapi itu tidak pernah terjadi. Mereka hanya menutup-nutupi dengan memalsukan berbagai dokumen
Wakil Madoff, Frank DiPascali, dalam pengadilan itu juga dituduh sebagai seorang yang bertalenta penipu dan setara dengan derajat penipuan yang dilakukan Madoff. Hal serupa dituduhkan kepada lima eksekutif perusahaan.
”Syukurlah, akhirnya kasus ini berakhir,” kata Gloria Wynn, salah seorang juri.
Setelah lima bulan proses pengadilan berlangsung, kesimpulannya adalah para eksekutif itu turut melakukan penipuan. Hal ini didukung oleh seorang jaksa penuntut, Preet Bharara.
Para terdakwa tetap berkelit dengan mengatakan tindakan mereka tidak salah. ”Pernyataan para terdakwa bahwa mereka tak tahu ada pemalsuan di perusahaan merupakan hal yang amat janggal,” kata Randall Jackson, salah seorang jaksa penuntut. (REUTERS/AP/AFP/MON)
NEW YORK, KOMPAS.com — Ketika sampai pada keputusan, dewan juri tidak sulit melakukannya. Kasus penipuan oleh perusahaan dan para anggota staf Bernard Madoff begitu meluas. Demikian kesimpulan dari kasus perusahaan Bernard Madoff di sebuah pengadilan di Manhattan, Senin (24/3/2014).
Kasus penipuan ini berawal dari pendirian perusahaan bernama Bernard L Madoff Investment Securities LLC, perusahaan pialang dan perusahaan yang mengelola dana-dana warga kaya. Madoff mendirikan perusahaan itu pada 1960. Hingga 2008, perusahaan punya reputasi baik karena memberikan keuntungan tinggi bagi investor.
Akan tetapi, pada 2008 kedok perusahaan terbongkar. Saat puncak krisis ekonomi AS pada tahun itu, perusahaan tidak lagi bisa memberikan keuntungan. Bahkan, kemudian ketahuan semua dana investasi, termasuk milik sutradara kondang Steven Spielberg, ludes. Total dana investasi yang lenyap lebih dari 50 miliar $ AS.
Madoff sendiri sedang meringkuk di penjara untuk menjalani 150 tahun kurungan. Akan tetapi, buntut kasus penipuan perusahaan masih menyisakan persidangan dan akhirnya kelar pada Senin lalu.
Para juri di pengadilan menyimpulkan perusahaan bukan murni sebagai pialang saham dan broker investasi, melainkan melakukan semacam arisan berantai yang dinamakan Skema Ponzi. Ini merujuk pada pemberian keuntungan kepada investor yang masuk lebih awal dari dana-dana investasi yang disetor para investor yang masuk belakangan.
Modus operandi penipuan itu diyakini mulai terjadi pada 1980-an. Dalam kasus ini, lima anggota staf perusahaan turut dinyatakan bersalah karena menutup-nutupi skandal yang berlangsung lebih dari 30 tahun itu. Kasus Madoff ini merupakan kasus terlama untuk kategori kejahatan kerah putih dalam sejarah pengadilan di Manhattan, AS.
Lima anggota staf dan eksekutif, yakni Daniel Bonventre, Annette Bongiorno, Joann Crupi, Jerome O’Hara, dan George Perez, menyatakan bisnis Madoff punya legitimasi. Namun, para juri telah mewawancarai 40 saksi dan meneliti ribuan dokumen. Juri menemukan pemalsuan dalam perdagangan saham, penipuan perbankan, kebohongan pajak, dan pemalsuan catatan. Pemalsuan itu bertujuan memperlihatkan seolah-olah perusahaan melakukan jual beli saham, tetapi itu tidak pernah terjadi. Mereka hanya menutup-nutupi dengan memalsukan berbagai dokumen
Wakil Madoff, Frank DiPascali, dalam pengadilan itu juga dituduh sebagai seorang yang bertalenta penipu dan setara dengan derajat penipuan yang dilakukan Madoff. Hal serupa dituduhkan kepada lima eksekutif perusahaan.
”Syukurlah, akhirnya kasus ini berakhir,” kata Gloria Wynn, salah seorang juri.
Setelah lima bulan proses pengadilan berlangsung, kesimpulannya adalah para eksekutif itu turut melakukan penipuan. Hal ini didukung oleh seorang jaksa penuntut, Preet Bharara.
Para terdakwa tetap berkelit dengan mengatakan tindakan mereka tidak salah. ”Pernyataan para terdakwa bahwa mereka tak tahu ada pemalsuan di perusahaan merupakan hal yang amat janggal,” kata Randall Jackson, salah seorang jaksa penuntut. (REUTERS/AP/AFP/MON)
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar