Tugas
Minggu Ke 10
1.
Sebutkan
Langkah-langkah perusahaan dalam merekrut karyawan / pegawai
Jawab :
Langkah-langkah Dalam Proses Seleksi
LANGKAH 1 : PENERIMAAN
PENDAHULUAN
Proses seleksi merupakan
jalur dua arah. Organisasi memilih para karyawan dan para pelamar memilih
perusahaan. Seleksi dimulai dengan kunjungan calon pelamar ke kantor personalia
atau dengan permintaan tertulis untuk aplikasi.
Bila pelamar datang
sendiri, wawancara pendahuluan dapat dilakukan. Ini akan sangat membantu dalam
upaya menghilangkan kesalahapahaman dan menghindarkan pencarian informasi dari
sumber tidak resmi (“jalan belakang”).
LANGKAH 2 : TES-TES
PENERIMAAN
Tes-tes penerimaan sangat
berguna untuk mendapatkan informasi yang relatif obyektif tentang pelamar yang
dapat dibandingkan dengan para pelamar lainnya dan para karyawan sekarang.
Tes-tes penerimaan merupakan berbagai peralatan bantu yang menilai kemungkinan
padunya antara kemampuan, pengalaman dan kepribadian pelamar dan persyaratan
jabatan.
Agar tes dapat meloloskan
para pelamar yang tepat, maka ia harus valid. Validitas berarti bahwa skor-skor
tes mempunyai hubungan yang berarti (signifikan) dengan prestasi kerja atau
dengan kriteria-kriteria relevan lainnya.
Berbagai Peralatan Tes
Ada bermacam-macam jenis
tes penerimaan. Setiap tipe tes mempunyai kegunaan yang terbatas, dan mempunyai
tujuan yang berbeda. Secara ringkas, berbagai tipe tes dapat diuraikan sebagai
berikut:
1. Tes-tes Psikologis
(Psychological Test)
- Test kecerdasan (intelligence test) : Yang menguji kemampuan mental pelamar dalam hal daya pikir secara menyeluruh dan logis.
- Test kepribadian (personality test) : Dimana hasilnya akan mencerminkan kesediaan bekerja sama, sifat kepemimpinan dan unsur-unsur kepribadian lainnya.
- Test bakat (aptitude test) : Yang mengukur kemampuan potensial pelamar yang dapat dikembangkan
- Test minat (interest test) : Yang mengatur antusiasme pelamar terhadap suatu jenis pekerjaan.
- Tes prestasi (achievement test) : Yang mengukur kemampuan pelamar sekarang
2. Tes-tes Pengetahuan
(Knowledge Tests) : Yaitu bentuk tes yang menguji informasi atau pengetahuan
yang dimiliki para pelamar. Pengetahuan yang diujikan harus sesuai dengan
kebutuhan untuk melaksanakan pekerjaan
3. Performance Tests :
Yaitu bentuk tes yang mengukur kemampuan para pelamar untuk melaksanakan
beberapa bagian pekerjaan yang akan dipegangnya. Sebagai contoh, tes mengetik
untuk calon pengetik.
LANGKAH 3 : WAWANCARA SELEKSI
Wawancara
seleksi adalah percakapan formal dan mendalam yang dilakukan untuk mengevaluasi
hal dapat diterimanya atau tidak (acceptability) seorang pelamar. Pewawancara
(interviewer) mencari jawab dua pertanyaan umum. Dapatkah pelamar melaksanakan
pekerjaan? Bagaimana kemampuan pelamar dibandingkan dengan pelamar lain?
Wawancara mempunyai tingkah
fleksibilitas tinggi, karena dapat diterapkan baik terhadap para calon karyawan
manajerial atau operasional, berketerampilan tinggi atau rendah, maupun staf.
Teknik ini juga memungkinkan pertukaran informasi dua arah : pewawancara
mempelajari pelamar, dan sebaliknya pelamar mempelajari perusahaan.
Wawancara seleksi mempunyai
dua kelemahan utama : reliabilitas dan validitas. Bagaimanapun juga teknik
wawancara penting dilakukan dalam proses seleksi karena efektivitasnya dapat
dipercaya dan mempunyai fleksibilitas.
LANGKAH 4 : PEMERIKSAAN REFERENSI
Personal
references-tentang karakter pelamar-biasanya diberikan oleh keluarga atau
teman-teman terdekat yang ditunjuk oleh pelamar sendiri atau diminta
perusahaan. Bila referensi diserahkan secara tertulis, pemberi referensi
biasanya hanya menekankan hal-hal positif. Oleh karena itu, referensi pribadi
pada umumnya jarang digunakan.
Employment references. Mencakup
latar belakang atau pengalaman kerja pelamar. Banyak spesifikasi personalia
bersikap skeptis terhadap referensi-referensi tersebut, karena dalam
kenyatannya organisasi sangat jarang untuk mendapatkan referensi yang benar.
LANGKAH 5 : EVALUASI MEDIS
Proses
seleksi ini mencakup pemeriksaan kesehatan pelamar sebelum keputusan penerimaan
karyawan dibuat. Pada umumnya, evaluasi ini mengharuskan pelamar untuk
menunjukkan informasi kesehatannya. Pemeriksaan dapat dilakukan oleh dokter
diluar perusahaan maupun oleh tenaga medis perusahaan sendiri. Evaluasi medis
memungkinkan perusahaan untuk menekan biaya perawatan kesehatan karyawan dan
asuransi jiwa, mendapatkan karyawan yang memenuhi persayaratan kesehatan fisik
untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu, atau memperoleh karyawan yang dapat
mengatasi stress fisik dan mental suatu pekerjaan.
LANGKAH 6 : WAWANCARA ATASAN LANGSUNG
Atasan
langsung (penyelia) pada akhirnya merupakan orang yang bertanggungjawab atas
para karyawan baru yang diterima. Oleh karena itu, pendapat dan persetujuan
mereka harus diperhatikan untuk keputusan penerimaan final. Penyelia sering
mempunyai kemampuan untuk mengevaluasi kecakapan teknis pelamar dan menjawab
pertanyaan-pertanyaan dari pelamar tentang pekerjaan tertentu secara lebih
tepat. Atas dasar ini banyak organisasi yang memberikan wewenang kepada
penyelia untuk mengambil keputusan penerimaan final.
Komitmen
para penyelia pada umumnya akan semakin besar bila mereka diajak berpartisipasi
dalam proses seleksi. Partisipasi mereka paling baik diperoleh melalui
supervisory interview. Dengan mengajukan serangkaian pertanyaan, penyelia
menilai kecakapan teknis, potensi, kesediaan bekerjasama, dan seluruh kecocokan
pelamar. Wawancara ini berguna sebagai suatu cara efektif untuk meminimumkan
pertukaran karyawan, karena karyawan telah dapat memahami perusahaan dan
pekerjaannya sebelum mereka mengambil keputusan untuk bekerja pada perusahaan.
LANGKAH 7 : KEPUTUSAN PENERIMAAN
Apakah diputuskan oleh
atasan langsung atau departement personalia, keputusan penerimaan menandai
berakhirnya proses seleksi. Dari sudut pandangan hubungan masyarakat (public
relations), para pelamar lain yang tidak terpilih harus diberitahu. Departemen
personalia dapat mempertimbangkan lagi para pelamar yang ditolak untuk
lowongan-lowongan pekerjaan lainnya karena mereka telah melewati berbagai macam
tahap proses seleksi
2.
Sebutkan apa yang di maksud dengan
outsourching dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?
Jawab :
Outsourcing (Alih daya) merupakan suatu
tindakan efisiensi biaya produksi (cost of production),
sebab perusahaan yang menggunakan sistem ini dapat menghemat pengeluaran dalam
membiayai Sumber Daya Manusia (SDM).Dalam hukum ketenagakerjaan (UUK) tidak
ditemukan secara tegas mengenai pengertian outsourcing, akan tetapi
dilihat dalam pasal 64 dikatakan bahwa outsourcing adalah suatu perjanjian
kerja yang dibuat antara pengusaha dengan tenaga kerja dimana perusahaan
tersebut dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan
lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.
Dalam pasal 1601 b KUH Perdata juga dijelaskan bahwa outsourcing disamakan
dengan perjanjian pemborongan pekerjaan. Hal ini berarti defenisi outsourcing
adalah suatu perjanjian dimana pemborong (tenaga kerja) mengikat diri untuk
membuat suatu kerja tertentu bagi pihak lain yang memborongkan dengan menerima
bayaran tertentu dan pihak lain yang memborongkan mengikatkan diri untuk
memborongkan pekerjaan kepada pihak pemborong dengan bayaran tertentu.
Berlakunya outsourcing di Indonesia didasarkan oleh
beberapa hukum yang mengaturnya. Hukum yang mengatur terbentuknya outsourcing
yakni terdapat dalam :
Undang-Undang
Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 (pasal 64, 65 dan 66)
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik
Indonesia No.Kep.101/Men/VI/2004 Tahun
2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh
(Kepmen 101/2004)
Di sisi lain, pengaturan tentang
outsourcing (Alih Daya) ini sendiri masih dianggap pemerintah kurang lengkap.
Maka dari itu, dalam Inpres No. 3
Tahun 2006 tentang paket Kebijakan Iklim Investasi disebutkan bahwa
outsourcing (Alih Daya) sebagai salah satu faktor yang harus diperhatikan
dengan serius dalam menarik iklim investasi ke Indonesia.
Dengan melihat alasan menggunakan outsourcing menyatakan
bahwa penggunaan tenaga outsource dinilai
efektif dan akan terus menggunakan outsourcing dalam kegiatan
operasionalnya.
Untuk dapat lebih efektif disarankan adanya:
a. Komunikasi
dua arah antara perusahaan dengan provider jasa outsource(Service Level
Agreement) akan kerjasama, perubahan atau permasalahan yang terjadi.
b. Tenaga outsource telah
di training terlebih dahulu agar memiliki kemampuan/ketrampilan.
c. Memperhatikan hak dan kewajiban baik
pengguna outsource maupun tenaga kerja yang ditulis secara
detail dan mengingformasikan apa yang menjadi hak-haknya.
Sedangkan yang
menyebabkan outsourcing menjadi tidak efektif adalah karena kurangnya knowledge, skill dan attitude (K.S.A) dari
tenaga
outsource.
Penggunaan outsourcing harus dipandang
secara jangka panjang. Pengembangan karir karyawan, efisiensi dalam bidang
tenaga kerja, organisasi, benefit, dan lain – lain menjadi fokus perhatian bagi
perusahaan yang menggunakanoutsource. Pada umumnya, perusahaan –
perusahaan ini menyerahkan hal – hal intern perusahaan kepada pihak yang
profesional yakni tenaga outsource sendiri. Dan tidak dapat
dipungkiri bahwa pengalihan ini menjadi sumber permasalahan dalam
perkembangannya di Indonesia. Permasalahan ketenagakerjaan itu pun sangatlah
bervariasi. Hal ini disebabkan penggunaan outsourcing sudah sangat marak dan
menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda – tunda oleh para pelaku usaha
3.
Sebutkan
hukum-hukum yang mengatur hubungan antara tenaga kerja dan manajer.
Jawab :
Definisi
perjanjian kerja menurut Pasal 1 angka
14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU
Ketenagakerjaan”) adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha
atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para
pihak. Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa perjanjian kerja harus
dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pihak yang membuatnya. Namun, perjanjian
kerja pun dapat diakhiri bilamana:
1.
pekerja meninggal dunia;
2.
berakhirnya jangka waktu
perjanjian kerja;
3.
adanya putusan
pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
4.
adanya keadaan
atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya
hubungan kerja.
Berakhirnya perjanjian
kerja sebagaimana tersebut di atas diatur dalam Pasal 61 ayat (1) UU
Ketenagakerjaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar