PENGERTIAN KOPERASI
Masyarakat telah banyak yang mendengar
tentang koperasi,bahkan banyak diantaranya yang telah menjadi anggota-anggota
dan terpilih menjadi pengurus koperasi. Tetapi pengertian tentang koperasi itu
sendiri masih berbeda-beda.
Koperasi merupakan singkatan dari kata Co
dan Operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama
demi kesejahteraan bersama. Yang saya ketahui berdasarkan UU nomor 12 tahun
1967,koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang bewatak sosial
dan beranggotakan orang-orang,badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersdama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan
koperasi Indonesia yang melandasi aktivitas koperasi di Indonesia.
·
Landasan
Idiil (Pancasila)
·
Landasan
Mental (Setia Kawan dan Kesadaran Diri Sendiri)
·
Landasan
Struktural dan Gerak (UUD 1945 pasal 33 ayat 1)
·
Lebih
jelasnya,koperasi itu badan usaha (bangun perusahaan) yang melayani anggota
dengan kebutuhan ekonominya,yaitu barang atau jasa. Tetapi,bukan itu saja.
Koperasi adalah juga suatu gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh
cita-cita rakyat mencapai masyarakat yang maju,adil dan makmur seperti yang
diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1)
Di
bawah ini beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari beberapa
sumber,seperti:
Ø Menurut ILO (International
Labour Organization)
Koperasi merupakan Akses ke
lapangan kerja. Akses ke lapangan kerja adalah jalan yang paling menjamin untuk
bisa keluar dari kemiskinan. Dalam definisi ILO,terdapat 6 elemen yang dikandung
koperasi sebagai berikut:
o Koperasi adalah perkumpulan
orang-orang
o
Penggabungan
berdasar kesukarelaan
o
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
o
Koperasi
yang dibentuk,diwasi dan dikendalikan secara demokratis
o
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
o
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Ø Menurut Chaniago
Koperasi adalah suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan
kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya. pengertian ini berdasarkan buku yang dibuat oleh Drs.Arifinal
Chaniago (1984).
Ø Menurut Hatta (Bapak Koperasi
Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan prinsip saling
tolong-menolong. Menurut Hatta,setiap
koperasi harus melaksanakan 4 asas,yaitu:
o Tidak boleh dijual dan
dikedaikan barang-barang palsu
o Harga barang harus sesuai dengan
harga pasar setempat
o Ukuran harus benar dan terjamin
o Jual beli dengan tunai. Kredit
dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
Ø Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koerasi
sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan,yang berasaskan tolong menolong.
Ø Menurut UU no.25 thn 1992
Definisi yang diambil dari
berbagai sumber ini,menunjukkan bahwa koperasi berkembang dimana-mana. Berikut
ini perpaduan yang telah dikumpulkan:
o Koperasi adalah organisasi
orang-orang atau badan hukum
o Koperasi adalah suatu perusahaan
atau organisasi dimana orang berkumpul bukan untuk menyatukan uang melainkan
sebagai akibat kesamaan kebutuhan ekonomi.
o Koperasi adalah perusahaan yang
harus dapat memberikan pelayanan ekonomi kepada anggotanya dn masyarakat
lingkungana
o Koperasi adalah perusahaan yang
didukung oleh orang sebagai anggotanya dalam menghimpun kekuatan-kekuatan
o Koperasi berwajah ganda bila
dilihat dari tujuannya yaitu untuk memenuhi kebutuhan anggotanya juga merupakan
alat untuk memproses pelaksanaan pembangunan.
Ø Menurut Dr.Fay
Koperasi adalah suatu
perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah
dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian
rupa,sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi.
Ø Menurut Calvert
Koperasi adalah organisasi
orang-orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar
kesatuan untuk mencapai tujuan masing-masing.
Ø Menurut ICA (International
Cooperation Allience)
Koperasi adalah kumpulan
orang-orang atau badan hukum yang bertujuana untuk perbaiki sosial ekonomi
anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan berusaha saling
tolong menolong dengan cara membatasi keuntungan,usaha tersebut harus
didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi.
Ø Menurut Prof.Marvin,A.Schaars
Koperasi adalah suatu badan
usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah
juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar
nirlaba atau atas dasar biaya.
Ø Menurut UU Koperasi India
Koperasi adalah organisasi
masyarakat atau kumpulan orang-orang yang bertujuana untuk meningkatkan
pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya sesuai dengan
prinsip-prinsip koperasi.
TUJUAN KOPERASI
Menurut UU no 25/1992 pasal 3, Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umum nya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarkat yang maju adil dan makmur berdasarkan UUD 45 dan pancasila
Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi
bertujuan :
o Membangun dan Mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
o memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai kopegurunya
o berperan serta secara aktif
dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
o berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi
Fungsi
lainnya :
o sebagai urat nadi perekonomian
o sebagai upaya mendemokrasikan
sosial ekonomi di indonesia
o untuk meningkatkan rasa
kekeluargaan antar sesama warga indonesia
o meningkatkan tingkat pengetahuan
masyarakat akan pengaturan keuangan
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip-prinsip
koperasi adalah sebagai berikut:
o Keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka
o Pengelolaan dilakukan secara
demokratis
o Pembagian SHU dilakukan secara
adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
o Pemberian balas jasa terhadap
modal terbatas
o Kemandirian
o Pendidikan perkoperasian
o Kerjasama antar koperasi
Terdapat
5 prinsip koperasi yang menjadi pedoman koperasi bekerja ialah:
o Keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka
o Pengelolaan dilakukan secara
demokratis
o Pembagian sisa hasil usaha
dilakukan secara adil sebanding dengan dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota
o Pemberian balas terhadap modal
terbatas
o Kemandirian
Sedangkan
prinsip-prinsip yang menjadi pengembangan diri koperasi adalah:
o Pendidikan perkoperasian
o Kerjasama antar koperasi
o Keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka
Prinsip menurut Munkner, Terdapat 12 prinsip dan 7
variabel gagasan umu sebagai berikut:
7
variabel gagasan umum:
o menolong diri sendiri
berdasarkan kesetiakawanan
o demokrasi
o kekuatan modal tidak diutamakan
o ekonomi
o kebebasan
o keadilan
o memajukan kehidupan sosial
melalui pendidikan
12
prinsip koperasi:
o Keanggotaan bersifat sukarela
o Keanggotaan terbuka
o Pengembangan anggota
o Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
o Manajemen dan pengawasan
dilaksanakan secara demokratis
o Koperasi sebagai kumpulan
orang-orang
o Modal yang berkaitan dengan
aspek sosial tidak dibagi
o Efisiensi ekonomi dari
perusahaan koperasi
o Perkumpuilan dengan sukarela
o Kebebasan dalam pengambilan
keputusan dan penetapan tujuan
o pendistribusian yang adil dan
merata akan hasil-hasil ekonomi
o Pendidikan anggota
Prinsip
menurut Rochdale:
o Pengawasan secara demokratis
o Keanggotaan yang terbuka
o bunga atas modal dibatasi
o Pembagian SHU
o Penjualan sepenuhnya dengan
tunai
o Barang-barang yang dijual harus
asli dan tidak dipalsukan
o Menyelenggarakan pendidikan
kepada angota dengan prinsip-prinsip koperasi
o Netral terhadap politik dan
agama
Prinsip
menurut Raiffesien:
o Swadaya
o Daerah kerja terbatas
o SHU untuk cadangan
o Tanggung jawab anggota tidak
terbatas
o Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
o Usaha hanya pada anggota
o Keanggotaan berdasarkan
watak,bukan uang
Prinsip menurut Schulze, Ia memberitahukan dasar-dasar
yang diberikan adalah koperasi kredit khususnya untuk industri kecil. Untuk
membentuk koperasi kredit adalah dengan cara :
o Membeli saham untuk menjadi
anggota
o Mengumpulkan modal dari
penyumbang yang mau memberikan uangnya sebagai modal
o Membatasi pinjaman untuk jangka
pendek
o Menetapkan wilayah kerja
diperkotaan
o Menggaji para pengurus
o Membagi keuntungan kepada para
anggota
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar