Sabtu, 09 November 2013

Ekonomi Koperasi Tugas 2



PENGERTIAN KOPERASI


Masyarakat telah banyak yang mendengar tentang koperasi,bahkan banyak diantaranya yang telah menjadi anggota-anggota dan terpilih menjadi pengurus koperasi. Tetapi pengertian tentang koperasi itu sendiri masih berbeda-beda.

Koperasi merupakan singkatan dari kata Co dan Operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Yang saya ketahui berdasarkan UU nomor 12 tahun 1967,koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang bewatak sosial dan beranggotakan orang-orang,badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersdama berdasar atas asas kekeluargaan.

Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktivitas koperasi di Indonesia.

·         Landasan Idiil (Pancasila)
·         Landasan Mental (Setia Kawan dan Kesadaran Diri Sendiri)
·         Landasan Struktural dan Gerak (UUD 1945 pasal 33 ayat 1)
·         Lebih jelasnya,koperasi itu badan usaha (bangun perusahaan) yang melayani anggota dengan kebutuhan ekonominya,yaitu barang atau jasa. Tetapi,bukan itu saja. Koperasi adalah juga suatu gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita-cita rakyat mencapai masyarakat yang maju,adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1)


Di bawah ini beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari beberapa sumber,seperti:

Ø  Menurut ILO (International Labour Organization)

Koperasi merupakan Akses ke lapangan kerja. Akses ke lapangan kerja adalah jalan yang paling menjamin untuk bisa keluar dari kemiskinan. Dalam definisi ILO,terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut:

o   Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
o   Penggabungan berdasar kesukarelaan
o   Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
o   Koperasi yang dibentuk,diwasi dan dikendalikan secara demokratis
o   Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
o   Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang


Ø  Menurut Chaniago

Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. pengertian ini berdasarkan buku yang dibuat oleh Drs.Arifinal Chaniago (1984).

Ø  Menurut Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)

Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan prinsip saling tolong-menolong. Menurut Hatta,setiap koperasi harus melaksanakan 4 asas,yaitu:

o   Tidak boleh dijual dan dikedaikan barang-barang palsu
o   Harga barang harus sesuai dengan harga pasar setempat
o   Ukuran harus benar dan terjamin
o   Jual beli dengan tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.

Ø  Menurut Munkner

Munkner mendefinisikan koerasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan,yang berasaskan tolong menolong.

Ø  Menurut UU no.25 thn 1992

Definisi yang diambil dari berbagai sumber ini,menunjukkan bahwa koperasi berkembang dimana-mana. Berikut ini perpaduan yang telah dikumpulkan:

o   Koperasi adalah organisasi orang-orang atau badan hukum
o   Koperasi adalah suatu perusahaan atau organisasi dimana orang berkumpul bukan untuk menyatukan uang melainkan sebagai akibat kesamaan kebutuhan ekonomi.
o   Koperasi adalah perusahaan yang harus dapat memberikan pelayanan ekonomi kepada anggotanya dn masyarakat lingkungana
o   Koperasi adalah perusahaan yang didukung oleh orang sebagai anggotanya dalam menghimpun kekuatan-kekuatan
o   Koperasi berwajah ganda bila dilihat dari tujuannya yaitu untuk memenuhi kebutuhan anggotanya juga merupakan alat untuk memproses pelaksanaan pembangunan.

Ø  Menurut Dr.Fay

Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa,sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi.

Ø  Menurut Calvert

Koperasi adalah organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan masing-masing.

Ø  Menurut ICA (International Cooperation Allience)

Koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan hukum yang bertujuana untuk perbaiki sosial ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan berusaha saling tolong menolong dengan cara membatasi keuntungan,usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi.

Ø  Menurut Prof.Marvin,A.Schaars

Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar biaya.

Ø  Menurut UU Koperasi India

Koperasi adalah organisasi masyarakat atau kumpulan orang-orang yang bertujuana untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi.





TUJUAN KOPERASI


Menurut UU no 25/1992 pasal 3, Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umum nya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarkat yang maju adil dan makmur berdasarkan UUD 45 dan pancasila

Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :

o   Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
o   memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya
o   berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
o   berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi


Fungsi lainnya :

o   sebagai urat nadi perekonomian
o   sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi di indonesia
o   untuk meningkatkan rasa kekeluargaan antar sesama warga indonesia
o   meningkatkan tingkat pengetahuan masyarakat akan pengaturan keuangan







PRINSIP-PRINSIP KOPERASI



Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:

o   Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
o   Pengelolaan dilakukan secara demokratis
o   Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
o   Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
o   Kemandirian
o   Pendidikan perkoperasian
o   Kerjasama antar koperasi


Terdapat 5 prinsip koperasi yang menjadi pedoman koperasi bekerja ialah:

o   Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
o   Pengelolaan dilakukan secara demokratis
o   Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
o   Pemberian balas terhadap modal terbatas
o   Kemandirian


Sedangkan prinsip-prinsip yang menjadi pengembangan diri koperasi adalah:

o   Pendidikan perkoperasian
o   Kerjasama antar koperasi
o   Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka



Prinsip menurut Munkner, Terdapat 12 prinsip dan 7 variabel gagasan umu sebagai berikut:


7 variabel gagasan umum:

o   menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan
o   demokrasi
o   kekuatan modal tidak diutamakan
o   ekonomi
o   kebebasan
o   keadilan
o   memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan


12 prinsip koperasi:

o   Keanggotaan bersifat sukarela
o   Keanggotaan terbuka
o   Pengembangan anggota
o   Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
o   Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
o   Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
o   Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
o   Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
o   Perkumpuilan dengan sukarela
o   Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
o   pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
o   Pendidikan anggota


Prinsip menurut Rochdale:

o   Pengawasan secara demokratis
o   Keanggotaan yang terbuka
o   bunga atas modal dibatasi
o   Pembagian SHU
o   Penjualan sepenuhnya dengan tunai
o   Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
o   Menyelenggarakan pendidikan kepada angota dengan prinsip-prinsip koperasi
o   Netral terhadap politik dan agama




Prinsip menurut Raiffesien:

o   Swadaya
o   Daerah kerja terbatas
o   SHU untuk cadangan
o   Tanggung jawab anggota tidak terbatas
o   Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
o   Usaha hanya pada anggota
o   Keanggotaan berdasarkan watak,bukan uang



Prinsip menurut Schulze, Ia memberitahukan dasar-dasar yang diberikan adalah koperasi kredit khususnya untuk industri kecil. Untuk membentuk koperasi kredit adalah dengan cara :

o   Membeli saham untuk menjadi anggota
o   Mengumpulkan modal dari penyumbang yang mau memberikan uangnya sebagai modal
o   Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
o   Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
o   Menggaji para pengurus
o   Membagi keuntungan kepada para anggota




Referensi:



Tidak ada komentar:

Posting Komentar