Jumat, 29 November 2013

Permodalan Koperasi



Arti Modal Koperasi


Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha– usaha Koperasi:

ü  Modal jangka panjang

ü  Modal jangka pendek

ü  Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas

ü  Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.






Sumber - Sumber Modal Koperasi



Menurut UUD No.12 Tahun 1967

v  Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.

v  Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.

v  Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.


Menurut UUD No. 25 Tahun 1992


o   Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.

o   Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.





Distribusi Cadangan Koperasi


Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.


Manfaat distribusi cadangan :

ü  Memenuhi kewajiban tertentu

ü  Meningkatkan jumlah operating capital

ü  Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari

ü  Perluasan usaha 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar