Arti Modal Koperasi
Modal
merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha– usaha Koperasi:
ü
Modal
jangka panjang
ü
Modal
jangka pendek
ü
Koperasi
harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
ü
Koperasi
dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan
administrasi.
Sumber - Sumber Modal Koperasi
Menurut UUD No.12 Tahun 1967
v
Simpanan
Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu
seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut
dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
v
Simpanan
Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada
waktu-waktu tertentu.
v
Simpanan
Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan
–peraturan khusus.
Menurut UUD No. 25 Tahun 1992
o
Modal
sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib,
dana cadangan, dan donasi/hibah.
o
Modal
pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber
lain yang sah.
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan
Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan
SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan
masing-masing koperasi.
Manfaat
distribusi cadangan :
ü
Memenuhi
kewajiban tertentu
ü
Meningkatkan
jumlah operating capital
ü
Sebagai
jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
ü
Perluasan
usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar