PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan yuridis
(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya
berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan
adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha UU No. 25 tahun
1992 sebagai bad an usaha, koperasi tetap tunduk terhadap
kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. dengan
mengacu pada konsepsi system yang berkerja pada suatu badan usaha, maka
koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia,
asset-asset fisik dan non fisik informasi dan teknologi
TUJUAN & NILAI KOPERASI
Tujuan Koperasi
Tujuan utama koperasi indonesia adalah
meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya
pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan
koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan
untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
Adapun
tujuan koperasi yang sering kita dengar adalah :
v Memaksimalkan keuntungan segala
sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
v Memaksimalkan nilai perusahaan
maksudnya yaitu membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai
tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
v Meminimumkan biaya segala
sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus
meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik
Nilai Koperasi
Nilai nilai koperasi adala nilai
egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan
kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme
yang tercermin dengan budaya gotong royong
TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau
badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit
oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented).
Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar
keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan
pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha
koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan
perusahaan :
ü Maximize profit, maximize the
value of the firm, minimize cost Koperasi
ü Berorientasi pada profit
oriented &benefit oriented
ü Landasan operasional didasarkan
pada pelayanan (service at a cost)
ü Memajukan kesejahteraan anggota
merupakan prioritas utama (UU No.25, 1992)
ü Kesulitan utama pada pengukuran
nilai benefit dan nilai perusahaan
TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa
Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap
perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori
yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
ü Teori Laba Menanggung Resiko
(Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi
diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
ü Teori Laba Frisional
(frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat
sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run
equilibrium).
ü Teori Laba Monopoli (Monopoly
Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan
kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi
daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
Kekuatan
monopoli ini dapat diperoleh melalui :
v Penguasaan penuh atas supply
bahan baku tertentu
v Skala ekonomi
v Kepemilikan hak paten
v
Pembatasan
dari pemerintah
FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa
konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya,
laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang
dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba
bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi
anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya
semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
KEGIATAN USAHA KOPERASI
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha
yang berkaitan -dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
Ø unit usaha simpan pinjam;
Ø perdagangan umum;
Ø perdagangan, perakitan,
instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya;
Ø kontraktor dan konsultan
bangunan;
Ø penerbitan dan percetakan;
Ø agrobisnis dan agroindustri;
Ø jasa pendidikan, konsultan dan
pelatihan pendidikan;
Ø jasa telekomunikasi umum;
Ø jasa teknologi informasi;
Ø biro jasa;
Ø jasa pengiriman barang;
Ø jasa transportasi;
Ø jasa pemasaran umum;
Ø jasa perbaikan kendaraan dan
elektronik;
Ø jasa pengembangan dan konsultan
olahraga;
Ø event organizer;
Ø klinik kesehatan dan apotek;
Ø desain grafis dan galeri seni.
Kerjasama
dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan
Badan Usaha Koperasi (BUK).
v Dalam hal terdapat kelebihan
kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan
non-anggota.
v Sesuai dengan ketentuan yang
berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik
didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau
perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
v Dalam melaksanakan kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi
dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya, baik didalam maupun
diluar wilayah Republik Indonesia.
v
Koperasi
harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja
Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi
dan disahkan oleh Rapat Anggota.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar