Sabtu, 09 November 2013

Ekonomi Koperasi Tugas 3



PENGERTIAN BADAN USAHA

    
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.





KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA


Koperasi adalah badan usaha UU No. 25 tahun 1992 sebagai bad an usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. dengan mengacu pada konsepsi system yang berkerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, asset-asset fisik dan non fisik informasi dan teknologi





TUJUAN & NILAI KOPERASI


Tujuan Koperasi


Tujuan utama koperasi indonesia adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.

Adapun tujuan koperasi yang sering kita dengar adalah :
v  Memaksimalkan keuntungan segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan

v  Memaksimalkan nilai perusahaan maksudnya yaitu membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
v  Meminimumkan biaya segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik



Nilai Koperasi

Nilai nilai koperasi adala nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong





TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI


Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).



Tujuan perusahaan :



ü  Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost Koperasi

ü  Berorientasi pada profit oriented &benefit oriented

ü  Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)

ü  Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No.25, 1992)

ü  Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan







TEORI LABA



Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.


ü  Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.

ü  Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).

ü  Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.




Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :



v  Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu

v  Skala ekonomi

v  Kepemilikan hak paten

v  Pembatasan dari pemerintah






FUNGSI LABA


Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.

Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.





KEGIATAN USAHA KOPERASI



Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan -dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :

Ø  unit usaha simpan pinjam;
Ø  perdagangan umum;
Ø  perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya;
Ø  kontraktor dan konsultan bangunan;
Ø  penerbitan dan percetakan;
Ø  agrobisnis dan agroindustri;
Ø  jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan;
Ø  jasa telekomunikasi umum;
Ø  jasa teknologi informasi;
Ø  biro jasa;
Ø  jasa pengiriman barang;
Ø  jasa transportasi;
Ø  jasa pemasaran umum;
Ø  jasa perbaikan kendaraan dan elektronik;
Ø  jasa pengembangan dan konsultan olahraga;
Ø  event organizer;
Ø  klinik kesehatan dan apotek;
Ø  desain grafis dan galeri seni.



Kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).


v  Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non-anggota.

v  Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.

v  Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.

v  Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.







Referensi:







Tidak ada komentar:

Posting Komentar