Analisis
Jurnal: 1
Topik/Tema : Standarisasi dan
Harmonisasi
Judul :
Akuntansi Internasional - Harmonisasi Versus
Standarisasi
Standarisasi
Nama Penulis/Peneliti : Arja Sadjiarto
Ringkasan :
Standar akuntansi tidak
dapat dilepaskan dari pengaruh lingkungan dan kondisi hukum, sosial dan ekonomi
suatu negara tertentu. Hal-hal tersebut menyebabkan suatu standar akuntansi di
suatu negara berbeda dengan di negara lain. Globalisasi yang tampak antara lain
dari kegiatan perdagangan antar negara serta munculnya perusahaan multinasional
mengakibatkan timbulnya kebutuhan akan suatu standar akuntansi yang berlaku
secara luas di seluruh dunia.
Globalisasi membawa
implikasi bahwa hal-hal yang dulunya dianggap merupakan kewenangan dan tanggung
jawab tiap negara tidak mungkin lagi tidak dipengaruhi oleh dunia
internasional. Demikian juga halnya dengan pelaporan keuangan dan standar
akuntansi.
Salah satu
karakteristik kualitatif dari informasi akuntansi adalah dapat diperbandingkan
(comparability), termasuk di dalamnya juga informasi akuntansi
internasional yang juga harus dapat diperbandingkan mengingat pentingnya hal
ini di dunia perdagangan dan investasi internasional. Dalam hal ingin diperoleh
full comparability yang berlaku luas secara internasional,
diperlukan standardisasi standar akuntansi internasional.
Di sisi lain, adanya
faktor-faktor tertentu yang khusus di suatu negara, membuat masih diperlukannya
standar akuntansi nasional yang berlaku di negara tersebut. Hal ini dapat
dilihat dalam tampilan pembandingan standar akuntansi keuangan di Indonesia dan
Amerika Serikat di muka. Dalam Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia terdapat
Akuntansi untuk Perkoperasian yang belum tentu dibutuhkan di Amerika Serikat.
Berdasarkan hal ini, kecil kemungkinan dan kurang feasible untuk membuat
suatu standar akuntansi internasional yang lengkap dan komprehensif.
Konsep yang ternyata
lebih populer dibandingkan standardisasi untuk menjembatani berbagai macam
standar akuntansi di berbagai negara adalah konsep harmonisasi. Lembaga-lembaga
yang aktif dalam usaha harmonisasi standar akuntansi ini antara lain adalah
IASC (International Accounting Standard Committee), Perserikatan
Bangsa-Bangsa dan OECD (Organization for Economic Cooperation and
Development)
Pembentukan IASC
merupakan salah satu usaha harmonisasi standar akuntansi yaitu untuk membuat
perbedaan-perbedaan antar standar akuntansi di berbagai negara menjadi semakin
kecil. Harmonisasi ini tidak harus menghilangkan standar akuntansi yang berlaku
di setiap negara dan juga tidak menutup kemungkinan bahwa standar akuntansi
internasional yang disusun oleh IASC diadopsi menjadi standar akuntansi
nasional suatu negara.
OECD merupakan organisasi yang bergerak di bidang kerja sama
ekonomi dan pembangunan. OECD didirikan pada tahun 1961. Tujuan OECD adalah
membentuk kerja sama ekonomi antarnegara anggota. Anggota OECD antara lain
Amerika Serikat, Autralia, Austria, Kanada, Jepang, Meksiko, Denmark, Italia,
Prancis, Jerman, Belanda, Spanyol, Norwegia, Swedia, Swiss, Turki, Slowakia, Polandia,
Selandia Baru, Inggris, Luksemburg, Irlandia, Ceko, Portugal, Belgia, Korea
Selatan, Finlandia, Hongaria, dan Yunani.
FASB mempunyai
pandangan bahwa tetap harus ada satu standar akuntansi internasional yang
berlaku di seluruh dunia. Untuk itu perlu dibentuk organisasi penentu standar
akuntansi internasional dengan struktur dan proses tertentu. Menurut FASB, IASC
bisa dimodifikasi menjadi organisasi ini atau membentuk organisasi baru atau
memodifikasi FASB sendiri.
Jurnal Akuntansi &
Keuangan Vol. 1, No.2, Nopember 1999: 144 – 161 Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Petra
Tulisan Ini Adalah Salah Satu Bentuk Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Akuntansi Internasional
Nama : N.
Fadhilah
Dosen :
Jessica Barus, S.E., Mmsi.
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar